Nasional

Soal Penutupan Alexis, DPR Desak Kemenaker dan KemenkumHAM Cek izin TKA

Oleh : hendro - Kamis, 02/11/2017 11:57 WIB

ilustrasi hotel Alexis di kawasan Ancol Jakarta Utara (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM mengecek izin tenaga kerja asing Hotel Alexis. Menyusul keberadaan 104 tenaga kerja asing. Demikian dikatakan  Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP, Okky Asokawati.

Menurut Okky, pemerintah harus memastikan apakah 104 pekerja asing itu mengantongi izin bekerja sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Namun, jika mereka hanya mengantongi izin berkunjung, tetapi dalam praktiknya mereka bekerja, tentu hal tersebut adalah penyalahgunaan izin.

"Kami meminta pemerintah tegas dalam menerapkan aturan terkait keberadaan warga asing termasuk soal TKA," tegas Okky dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Okky mensinyalir, keberadaan 104 pekerja asing itu  melakukan praktik asusila. Padahal jika merujuk UU 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, penggunaan TKA diperkenankan dalam posisi manager dan memiliki fungsi untuk melakukan transfer knowledge atau alih pengetahuan terhadap tenaga kerja domestik. 

"Karenanya, langkah Pemprov DKI Jakarta ini harus menjadi momentum seluruh pihak untuk menertibkan dan menegakkan aturan, termasuk dalam aspek ketenagakerjaan," katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membantah pernyataan juru bicara Alexis yang mengatakan tak mempekerjakan karyawan asing. Anies menyatakan, ada 104 tenaga kerja asing di perusahaan tersebut. Anies bahkan menyebutkan secara gamblang jumlah dan asal negara para pekerja tersebut. (hdr)

 

Artikel Terkait