Nasional

Pembuat Film Sexy Killers Dandhy Laksono Ditangkap Polisi Dirumahnya

Oleh : Ronald - Jum'at, 27/09/2019 11:04 WIB

Aktivis dan pembuat film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Aktivis dan pembuat film dokumenter Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap aparat Polda Metro Jaya. Penangkapan itu dilakukan kepolisian pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Istri Dandhy, Irna Gustiawati, mengkonfirmasi perihal penangkapan tersebut. Diceritakan Irna, suaminya dijemput oleh polisi di kediamannya kawasan Jatiwaringin Asri Pondokgede, Bekasi. Yang bersangkutan pun kemudian langsung dibawa ke Polda Metro Jaya setelah baru 30 menit tiba di rumahnya dengan meggunakan mobil Fortuner bernomor polisi D 216 CC.

"Ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy," sebut Irna.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari keterangan keluarga, penangkapan tersebut dipimpin oleh penyidik bernama Fathur sambil membawa surat penangkapan karena alasan mengunggah soal Papua di media sosial twitter. Ada pun 4 orang petugas yang turut mendampingi penangkapan yang juga turut disaksikan oleh 2 sekuriti RT.

Di Polda, penyidik memeriksa Dandhy selama 3 jam setelah kemudian dipulangkan. 

"Penyidik menanyakan beberapa pertanyaan terkait unggahan yang saya posting di Twitter, motivasi, maksud, siapa yang menyuruh, ya standar proses verbal saya pikir," katanya Jumat (27/9/2019) pagi.

Dandhy mengaku sempat terkejut saat tiba-tiba petugas ke rumah dan menunjukkan materi tweet-nya di Twitter. Materi tersebut diunggahnya pada 23 September 2019.

Setelah petugas memberikan materi itu, penyidik kemudian menyodorkan surat penahanan. Dia mengaku sempat kaget karena menurutnya biasa ada surat pemanggilan terlebih dulu atau ditunjuk sebagai saksi.

"Tadi tiba-tiba disodorkan surat penahanan. Saya pikir saya kooperatif [pada] proses ini. Saya penasaran, saya ingin tahu sebenarnya apa yang disangkakan sehingga saya mengikuti proses verbalnya," terangnya.

Dalam surat penahanan sebelumnya, Dandhy diduga melakukan tindak pidana setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan.

Hal itu diatur dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomoe 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 14 dan pasal 15 undang-undang 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. (rnl)

Artikel Terkait