Nasional

Pengangkatan Penasehat Ahli Kapolri, Pakar Hukum: Beberapa Nama Tidak Kapabel

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 28/01/2020 09:01 WIB

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi Petrus Selestinus (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menunjuk 17 tokoh nasional guna menjadi penasihatnya dalam memimpin Korps Bhayangkara. Para penasihat Kapolri itu bukan hanya akademisi dan peneliti, tapi juga terdapat mantan komisioner KPK hingga eks Komnas HAM.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) selaku Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi Petrus Selestinus mengatakan beberapa nama yang masuk dalam jajaran penasihat Kapolri ini menilai sangat tidak kapabel. Ia menilai justru beberapa nama yang diberhentikan layak untuk dipertahankan.

"katakanlah Irjen Pol. Purn. Taufiequrachman Ruki, Irjen Po. (Pur) Ariyanto Sutadi, Prof. Dr. Effendi Gazali dan Herman Kartawijaya sebenarnya masih sangat layak untuk dipertahankan," ungkap Petrus dalam keterangan tertulisnya kepada Indonews.id di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Nama-nama itu patut dipertahankan, menurut Petrus, selain sudah memiliki chemistry yang kuat dalam satu kesatuan tim, juga di antara tim ahli sudah terjalin kohesivitas kelompok solid. Di samping itu, lanjut Petrus, rekam jejak dan kepakarannya sudah teruji, di mana selama ini secara nyata mensuport Kapolri dalam tugas Kepolisian sehari-hari.

Diberhentikannya beberapa nama tokoh tersebut sangat disayangkan. Mereka, kata Petrus, masih energik, pekerja keras, aktif memainkan peran sesuai dengan kepakarannya sehingga cukup untuk menjawab kebutuhan Kapolri dalam menyelesaikan tugas-tugas Kepolisian. 

"Saya menyesalkan diangkatnya beberapa tokoh yang tidak kapabel, yang rekam jejak, kapasitas dan ketokohannya belum teruji bahkan tidak dikenal oleh publik," tutur Petrus.

Petrus kemudian membenarkan bila publik mempertanyakan apa kriteria pengangkatan beberapa nama dalam jajaran Penasehat Ahli Kapolri kali ini. Sebab, beberapa nama tersebut, tambah Petrus, kerap bersikap berseberangan dengan Pemerintah tetapi diangkat sebagai Penasehat Ahli.

"Sikap kontroversi yang sering berbeda dengan Pemerintah akan menyulitkan Kapolri dalam melaksanakan tugas sebagai bawahan Presiden. Ini menunjukkan pengangkatan ini tidak didasarkan kepada pertimbangan kepakaran, rekam jejak, ketokohan dan kapasitasnya tetapi lebih kepada soal kedekatan hubungan secara personal," tutup Petrus.

Diketahui, sejumlah pakar yang diangkat menjadi penasihat Kapolri. Totalnya 17 orang yang berasal dari berbagai latar belakang.

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo menjadi penasihat bidang penanganan korupsi. Kemudian, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji sebagai penasihat bidang hukum dan pakar hukum tata negara Refly Harun menjadi penasihat bidang tata negara.

Selanjutnya Eks Ketua Komnas HAM yang juga tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ifhdal Kasim menjadi penasihat bidang HAM. Koleganya saat menjabat komisioner Komnas HAM, Nur Kholis juga didapuk jadi penasihat Kapolri pada bidang yang sama.

Peneliti senior LIPI Indria Samego dan Hermawan Sulistyo dipercaya menjadi penasihat bidang ilmu politik. Pengajar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda jadi penasihat bidang hukum pidana. Berikutnya adalah sosiolog Fachri Aly dan pengajar Universitas Padjadjaran Muradi yang didapuk jadi penasihat bidang keamanan dan politik.

Sisno Adiwinoto didapuk sebagai penasihat bidang ilmu kepolisian, Adi Indriyanto bidang informasi teknologi, Fahmi Alamsyah bidang komunikasi publik.

Wildan Syafitri penasihat bidang ekonomi, Andy Soebjakto Molanggato bidang pergerakan kepemudaan, dan Rustika Herlambang sebagai penasihat Kapolri bidang media sosial.

Penunjukkan penasihat Kapolri itu tercantum dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri tertanggal 21 Januari 2020.*(Rikardo).

 

 

Artikel Terkait