Nasional

Kejagung Minta Korporasi Melapor Jika Rekening Efeknya Terblokir Akibat Kasus Jiwasraya

Oleh : Ronald - Senin, 17/02/2020 21:34 WIB

Jiwasyara. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah meminta kepada seluruh korporasi yang rekening efeknya terblokir penyidik agar segera melapor ke Kejagung untuk diklarifikasi dan dibuka kembali rekeningnya.

Dirinya mengakui selama tim penyidik menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ratusan rekening telah diblokir oleh tim penyidik, karena diduga terkait dengan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17 triliun tersebut.
 
"Total ada 212 rekening efek SID yang diblokir tim penyidik terkait kasus korupsi Jiwasraya," tuturnya, Senin (17/2/2020).
 
Meski demikian, Febrie mengimbau kepada pelaku pasar yang merasa rekening efeknya terblokir tim penyidik agar tidak perlu khawatir, karena selama rekening tersebut tidak terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, maka akan dibukakan oleh tim penyidik.
 
"Kepada para pelaku pasar, tidak perlu khawatir hal ini, karena kita menerima komplain atau klarifikasi apakah pemblokiran ini bisa kita teruskan atau tidak," katanya.
 
Febrie menjelaskan sejauh ini belum ada satupun rekening efek yang dibuka oleh tim penyidik, karena pihaknya masih menunggu para pelaku pasar agar melapor terlebih dulu ke Kejagung, sebelum dibuka rekeningnya.
 
"Sampai saat ini belum ada yang kami putuskan untuk dibuka, kami tetap tunggulah bagi yang terblokir agar tetap datang," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait