Bisnis

Tingkatkan Daya Beli Buruh, KSPI Setuju Penghapusan PPh 21

Oleh : very - Sabtu, 14/03/2020 23:30 WIB

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal  menyambut baik kebijakan penghapusan PPh 21. Pasalnya, hal itu akan meningkatkan daya beli buruh senilai potongan pajak tersebut.

Namun demikian, kata Said Iqbal, hal yang juga harus diperhatikan adalah nilai harga-harga beberapa barang kebutuhan pokok di pasaran mulai meningkat.

"Seperti harga minyak goreng, gula, telur, dan harga bensin premium yang belum turun di tengah anjloknya harga minyak dunia. Sehingga nilai potongan pajak tersebut akan tergerus oleh inflasi harga barang tersebut," tegasnya, seperti dikutip dari siaran pers Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Jakarta, Sabtu (14/3).

Di samping itu, juga perlu dihitung kembali apakah hilangnya nilai PPh 21 yang masuk kas negara seimbang dengan penambahan nilai daya beli para buruh tersebut, karena faktor pandemi Corona sudah mengakibatkan perusahaan banyak yang merumahkan pekerjanya. Terutama di sektor labour intensive seperti garmen, tekstil, penerbangan, pariwisata, komponen elektronik, dan lain-lain.

Akibat dirumahkan, terjadi penurunan pendapatan buruh. Misal hilangnya tunjangan transport, kehadiran, tunjangan lainnya, serta pemotongan gaji berlaku di beberapa perusahaan.

Menurut Iqbal, ini terjadi sejak satu minggu diumumkannya ada penderita Corona oleh pemerintah dan menurunnya output produksi perusahaan akibat menurunnya raw material manufaktur dan menurunnya jumlah turis.

"Sehingga sebelum ada potongan pajak pun daya beli buruh sudah turun karena gaji mereka sudah berkurang 40% akibat tidak ada pekerjaan seperti di Bali, Batam, Jakarta, Medan, dan Surabaya," kata Said Iqbal.

Pada prinsipnya, KSPI mengapresiasi langkah pemerintah tersebut dan secara bersamaan penanganan pademi Corona harus cepat diselesaikan agar bisnis kembali normal. Dan jangan menambah masalah dengan mengajukan omnibus law RUU Cipta Kerja yang ditolak seluruh kalangan buruh dan masyarakat umum. (Very)

 

Artikel Terkait