Nasional

Kritik Pemerintah, MUI : Kumpul di Masjid Dilarang, Tapi Mal Hingga Bandara Buka

Oleh : Ronald - Minggu, 17/05/2020 21:30 WIB

Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia sangat menyayangkan sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang tidak tegas melarang orang berkumpul di pusat perbelanjaan maupun yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. 

Sementara itu, pemerintah dengan sangat tegas melarang umat untuk beribadah masjid. Bahkan umat diumbau beribadah dari rumah. Karena itu, MUI menilai adanya sikap yang tidak tegas dari pemerintah terhadap penanganan Covid-19. 

"Tapi yang menjadi pertanyaan mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mal-mal, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat lainnya," tegas Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas dalam keterangan resmi Minggu (17/5/2020).

Dia menilai di beberapa daerah, para petugas dengan mengenakan pengeras suara mengingatkan masyarakat untuk tidak berkumpul di masjid. Sebaliknya tidak ada petugas dengan pengeras suara yang memberi imbauan kepada masyarakat di pusat perbelanjaan, bandar udara maupun kantor dan pabrik.

Sikap ini menurutnya telah mengundang tanda tanya di kalangan umat setelah melihat pemerintah dan petugas hanya melarang aktivitas di area masjid dengan berdasarkan fatwa MUI.

Padahal dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa wilayah atau daerah yang penyebaran virusnya terkendali, maka umat Islam dapat menyelenggarakan salat Jumat maupun salat berjamaah dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Tetapi pemerintah dan petugas tetap saja melarang tanpa memperhatikan situasi dan kondisi yang ada sehingga terjadilah adu mulut diantara masyarakat dengan petugas di daerah tersebut,” terangnya.

Dia menegaskan sejatinya masyarakat akan menerima apa yang diinginkan pemerintah asalkan mereka konsisten dalam penegakan aturan melarang semua orang untuk berkumpul di mana saja tanpa terkecuali.

“Jadi penegakan larangan itu tidak hanya untuk berkumpul di mesjid saja tapi juga di pasar, mall, jalan, di terminal, bandara, kantor-kantor, pabrik, serta industri lainnya yang tujuannya adalah agar kita bisa memutus mata rantai penularan virus ini secara cepat," pungkasnya.

Artikel Terkait