Nasional

Dianggap Mencemarkan Nama Baik, BPK Laporkan Benny Cokro Ke Polisi

Oleh : Ronald - Senin, 29/06/2020 20:30 WIB

PT Asuransi Jiwasraya. (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi melaporkan terdakwa mega skandal kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik terhadap BPK.
 
"Kami sudah melaporkan pencemaran nama baik, terkait menyebutkan bahwa ketua dan wakil ketua BPK melindungi kelompok tertentu di dalam Jiwasraya," kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, (29/6/2020).
 
BPK tak terima dengan tudingan tersebut. Agung menegaskan BPK menghitung kerugian negara sesuai dengan tahapan konstruksi hukum tersangka oleh aparat penegak hukum.

"Maka dari itu, sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Benny Tjokro adalah fitnah, dan penecemaran nama baik," ujar Agung.

Dia melanjutkan, dirinya menghormati proses penegakan hukum terkait Jiwasraya yang saat ini sudah masuk peradilan sehingga pihaknya tidak akan masuk ke substansi yang saat ini telah menjadi ranah pengadilan.

"Bagi yang diduga, disangka apalagi didakwa melakukan perbuatan melawan hukum tentunya harus mempertanggungjawabkan semua perbuatannya secara hukum," tambahnya.

Menurut Agung, tindakan Benny telah masuk kepada ranah hukum. Dia ingin Benny mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Laporan BPK terdaftar dengan nomor LP/B/0347/VI/2020/Bareskrim. Benny disangkakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan, 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan 311 KUHP terkait Fitnah.
 
Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson Internasional itu menyebut emiten dari grup Bakrie berkontribusi besar dalam kasus Jiwasraya. Benny menyebut Bakrie Group tidak tersentuh dari kasus itu karena "dilindungi" oleh BPK termasuk di dalamnya ketua, wakil ketua BPK.
 
"Seakan-akan semua saham saya atur, kalau nama perusahaan PT Bakrie Brother, masa yang atur saya, tapi memang BPK yang menutupi, yang menutupi ketua dan wakil BPK yang sudah pasti kroninya Bakrie," katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, (24/6/2020) lalu.
 
Benny Tjokro didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun. (rnl)

Artikel Terkait