Opini

Mengajak Pelanggan Listrik PLN untuk Menjadi Prosumer

Oleh : indonews - Selasa, 07/07/2020 11:44 WIB

Prof. Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D. adalah Guru Besar Energi Listrik dan Terbarukan pada Universitas Kristen Indonesia. (Foto:Ist)

Oleh: Atmonobudi Soebagio*)

INDONEWS.ID -- Istilah Prosumer merupakan singkatan dari kata Producer & Consumer.  Seingat saya, istilah tersebut awalnya muncul di dalam forum-forum internasional yang mengajak pelanggan listrik agar juga memiliki pembangkit listrik sendiri, khususnya pembangkit listrik yang menggunakan energi terbarukan.  Namun kini istilah tersebut sudah menjadi umum serta banyak dipakai di dunia bisnis, ilmu komunikasi, dll.

Pemberitaan Kompas, Senin 6 Juli 2020 (hal. 9) perlu disambut baik oleh kita, para pelanggan listrik PLN, karena juga memuat ajakan untuk memanfaatkan energi terbarukan  yang dapat dikonversikan menjadi energi listrik, d.h.i. energi surya (PLTS).  Ajakan tersebut terkait dengan Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Dalam Pasal 5 Permen tersebut ditetapkan, bahwa Kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung Konsumen PT PLN.  Itu berarti bahwa pelanggan listrik 900 VA tidak boleh memiliki PLTS melebihi 900 Wp.  Pasal ini terkesan wajar-wajar saja.  Tetapi bila kita memperhatikan salah satu dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dimana Indonesia ikut meratifikasinya, maka akan mengesankan adanya pembatasan.  Akibatnya, tujuan ke-7, yaitu: ‘tersedianya energi yang bersih dan terjangkau harganya’, sulit dicapai oleh kita.  Mengapa?  

Saat ini pembangkit listrik di Indonesia didominasi oleh pembangkit yang memanfaatkan batubara, gas, dan minyak bumi yang tergolong bahan bakar fossil, dan bersifat polutif dan tidak ramah lingkungan. Sebuah pembangkit listrik berbahan bakar batubara akan mengemisikan gas karbon dioksidan sekitar 960 kg megawatthour (MWh) untuk energi listrik yang digunakan.  Berapa juta ton  emisi CO2 selama 1 tahun dari seluruh PLTU Batubara yang memasok daya listrik sebesar 46% dari total pembangkitan listrik di Indonesia?  Karena itu, pernyataan Presiden Joko Widodo melegakan kita dan perlu didukung karena Pemerintah berkomitmen menurunkan emisi CO2 sebesar 26% pada tahun 2020 dan 29% pada tahun 2030.  Komitmen tersebut sudah diawali dengan membangun PLTB (angin) di Sidenreng-Raprap dan Jeneponto.

Perlu kita sadari, bahwa energi primer jenis fosil yang pembentukannya memerlukan waktu ratusan juta tahun akan habis oleh 2-3 generasi kita ini dalam 50 tahun ke depan, jika masih tetap mengandalkan BB fosil tersebut.  Sadarkah kita bahwa energi-energi fosil tersebut ‘juga menjadi hak dan kebutuhan’ dari puluhan generasi yang akan datang?  Karena itu, pencapaian target 23% energi terbarukan merupakan kewajiban generasi kita saat ini; bahkan harus dilampaui demi menghemat penggunaan BB fosil yang masih diperlukan oleh generasi-generasi yang akan datang.

Dengan keikutsertaan pelanggan listrik PLN sebagai Prosumer, peta jaringan listrik, misalnya jaringan SUTET Jawa-Bali-Madura akan semakin tersebar pembangkitnya.  Kondisi tersebut akan meningkatkan keandalan sistem, sehingga mengurangi risiko blackout seperti yang pernah terjadi beberapa bulan yang lalu. 

Dari sisi PLN, pelanggan yang memiliki PLTS yang terhubung ke jaringan akan banyak membantu dalam memenuhi kebutuhan daya listrik, tanpa membangun pembangkit baru.  Jika dihitung dari segi pendanaan dan waktu, pembangunan sebuah pembangkit baru membutuhkan waktu tidak kurang dari 3 tahun dan memerlukan dana investasi yang sangat besar; termasuk jaringan listrik baru yang menghubungkan pembangkit tersebut ke SUTT terdekat.

Karena itu, pelanggan jenis rumah tangga dan industri justru perlu didorong agar memiliki PLTS sendiri untuk memenuhi sebagian dari kebutuhan listriknya.  Untuk itu, isi Pasal 5 dapat diubah, misalnya dengan ketentuan bahwa kelebihan daya PLTS-nya dapat disalurkan/dijual ke jaringan PLN, tanpa dibatasi kapasitas PLTS mereka.  Jangan lupa, bahwa PLN tidak perlu membuat jaringan listrik baru, sehingga harga beli listrik PLN per kWh bisa lebih tinggi dari 65% harga jualnya.    Dengan adanya peraturan yang mendorong pelanggan listrik PLN menjadi Prosumer, maka target pencapaian 23% dapat tercapai secara realistis; bahkan dapat dilampaui.  Semoga.

*) Prof. Atmonobudi Soebagio MSEE, Ph.D.  adalah Guru Besar Energi Listrik dan Terbarukan pada Universitas Kristen Indonesia.

Artikel Terkait