Nasional

KPK Serah Terima Barang Hasil Rampasan Negara Ke Kemenkumham

Oleh : Ronald - Senin, 24/08/2020 18:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan negara kepada Kementerian Hukum dan HAM, Senin (24/08/2020).

Barang tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi dan pencucian yang menjerat mantan Kakorlantas Djoko Susilo, berupa tanah dan bangunan yang akan difungsikan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kota Surakarta.

BMN ini terletak di Jl. Sam Ratulangi No.16 Kelurahan Manahan Kota Surakarta, dengan luas tanah 877m2 dan luas bangunan 440.75m2. Nilai total aset BMN yang diserahkan kepada Kemenkumham mencapai Rp11.196.719.000,-.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto dalam keterangan resmi, Senin (24/8/2020) mengapresiasi kerja sama KPK dan Kementerian Keuangan yang melaksanakan proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) BMN sehingga tanah dan bangunan hasil rampasan dapat digunakan oleh satuan kerja Kemenkumham.

Bambang berharap penambahan BMN ini dapat meningkatkan pelayanan Rupbasan Surakarta. "Saya berharap dengan adanya sarana kerja yang baik, dapat meningkatkan pelayanan satker khususnya pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan bahwa BMN ini berdasarkan aturan bisa digunakan untuk instansi yang membutuhkan, tetapi tentunya melalui proses surat menyurat terlebih dahulu dengan KPK kemudian dilanjutkan ke Menteri Keuangan.

"Sehingga, pengajuan itu, diproses akhirnya vonis seperti sekarang ini, diberikan surat keputusan Kementerian Keuangan yang isinya memberikan terhadap status penggunaan baik itu, lahan, bangunan maupun sebagainya," katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan agar barang rampasan negara dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham.

"Tujuannya agar barang atau aset ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh Kemenkumham. Ujung dari barang rampasan adalah untuk dimanfaatkan kembali oleh negara," tegas Karyoto. (rnl)

Artikel Terkait