Metropolitan

Gagal Tangani Corona, DANTARA sebut Gubernur Anies Layak Diproses Hukum

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 11/09/2020 21:15 WIB

Ketua Umum DANTARA (Damai Nusantaraku) Putri Simorangkir (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Organisasi Damai Nusantaraku (DANTARA) mengatakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah gagal dalam menangani dan mengendalikan penyebaran virus corona atau covid-19 ini. Kesimpulan itu setelah mengamati perkembangan kasus COVID-19, khususnya di Jakarta yang terus merangkak naik.

Ketua Umum DANTARA, Putri Simorangkir merinci beberapa catatan kebijakan Gubernur Anies yang sudah diketahui umum dan dinilai gagal karena tidak sejalan dengan upaya-upaya pencegahan dimaksud sejak awal pandemi masuk Indonesia pada awal Maret 2020.

"Pembuatan kebijakan yang aneh, di luar nalar yang sehat dan kurang fokus seperti pembuatan banyak monumen peti mati. Hal ini sangat memalukan nama baik negara dan bangsa karena menjadi sorotan dan “cemoohan” media masa negara-negara lain," kata Putri dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Indonews.id, Jum`at (11/9/20).

Putri menambahkan, secara umum, Anies Baswedan tidak berhasil membantu pemerintah pusat untuk menekan tingkat penyebaran pandemi COVID-19 dan membantu masyarakat Jakarta untuk mengurangi kesulitan ekonomi karena upaya-upaya yang dilakukannya tidak fokus, tidak tepat sasaran dan tidak berkesinambungan.

Dari berbagai sumber yang termuat di banyak media masa, lanjut Putri, dapat ditarik benang merah bahwa Anies Baswedan telah gagal dan tidak mampu bekerja untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah ini dan dampaknya.

"Karena itu, DANTARA mendukung segala upaya berbagai pihak seperti DPRD, Parpol, Ormas dan segenap masyarakat untuk meminta pertanggungan-jawab Anies Baswedan dan memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas Putri.

Berikut isi lengkap pernyataaan sikap Damai Nusantaraku (DANTARA) terkait kebijakan Gubernur Anies yang gagal dalam menghentikan laju penyebaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta yang salinannya diterima Redaksi Indonews.id.

a. Alih-alih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan masker, BUMD Pasar Jaya malah menjual masker dengan harga komersil yang tinggi.

b. Sempat menyediakan wastafel portabel di jalan protokol untuk cuci tangan, tapi tidak dipikirkan pengisian ulang airnya.

c.    Kegaduhan tentang bantuan sosial bagi warga terdampak COVID-19. Tidak kurang tiga orang Menteri berbeda pendapat dengan Gubernur Anies Baswedan tentang jumlah orang yang berhak atas bantuan sosial.

Anies mengatakan bahwa sebanyak 1,1 juta warga miskin rutin mendapat bantuan dari Pemprov DKI Jakarta dan akan mendapatkan bansos di masa pandemi Covid-19. 

Sementara 2,5 juta sisanya termasuk warga rentan miskin yang kehilangan pendapatan akan menerima bansos dari pemerintah pusat. Namun MenKeu menyampaikan bahwa Pemprov DKI tak lagi memiliki anggaran untuk bansos di Jakarta.

d. Pemberlakuan kembali aturan 3 in 1 yang dapat memicu penambahan kasus positif atau penderita COVID-19, karena bagi mereka yang pada hari tertentu mempunyai plat nomer mobil ganjil atau genap, harus menggunakan tranportasi umum. Sehingga dikhawatirkan memunculkan klaster baru, klaster transportasi umum.

e. Pengaturan jadwal angkutan umum yang tidak melihat kebutuhan pengguna yang mengakibatkan pengguna jasa angkutan umum harus berdesakan dan mengantri cukup lama sebelum mendapat tumpangan. Dan kejadian ini sempat berulang.

f.Mengijinkan wilayah dalam yuridiksinya digunakan untuk kegiatan yang melibatkan ratusan hingga ribuan masa dalam waktu yang bersamaan, seperti demonstrasi dan petisi yang ditujukan ke pemerintah pusat yang sah.

Hal ini juga telah mengganggu fokus dan upaya pemerintah pusat menanggulangi COVID-19 dan menjaga keberlangsungan ekonomi.

g. Pembuatan kebijakan yang aneh, di luar nalar yang sehat dan kurang fokus seperti pembuatan banyak monumen peti mati. Dana yang begitu banyak justru sebaiknya digunakan untuk membantu masyarakat menjadi lebih aman, misalnya: menyediakan dispenser masker gratis di beberapa tempat umum yang ramai seperti airport, stasiun kereta api, stasiun bis dan angkutan umum, pasar dan lain-lain.

Bukannya menyuruh orang tidak bermasker untuk tidur di peti mati. Hal ini sangat memalukan nama baik negara dan bangsa karena menjadi sorotan dan “cemoohan” media masa negara-negara lain.

h. Kebijakan Anies Baswedan tentang pemberlakuan lagi PSBB juga mendapat sorotan dari KADIN karena kebijakan Pemprov DKI dianggap langkah yang dapat mematikan kegiatan usaha dan menekan permintaan masyarakat.

Secara umum, Anies Baswedan tidak berhasil membantu pemerintah pusat untuk menekan tingkat penyebaran pandemi COVID-19 dan membantu masyarakat Jakarta untuk mengurangi kesulitan ekonomi karena upaya-upaya yang dilakukan tidak fokus, tidak tepat sasaran, tidak berkesinambungan.

Dari berbagai sumber yang termuat di banyak media masa, dapat ditarik benang merah bahwa Anies Baswedan telah gagal dan tidak mampu bekerja untuk membantu pemerintah dalam menanggulangi wabah ini dan dampaknya.

Karena itu, DANTARA mendukung segala upaya berbagai pihak seperti DPRD, parpol, ormas dan segenap masyarakat untuk meminta pertanggungan-jawab Anies Baswedan dan memprosesnya sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Jakarta, 11 September 2020.*(Rikard Djegadut)

Artikel Terkait