Nasional

LaNyalla Mattalitti Pertegas Keberadaan DPD, Kawal Penguatan Otonomi Daerah

Oleh : Mancik - Selasa, 29/09/2020 18:01 WIB

Ketua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti memberikan sambutan saat membuka Diskusi Publik dengan tema `DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah`.(Foto:Istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - DPD sebagai salah satu lembaga perwakilan di Parlemen Indonesia akan memasuki usia 16 tahun. Tepat pada tanggal 1 Oktober mendatang, DPD memperingati hari bersejarah lahirnya lembaga tersebut.

Menyambut 16 tahun lahirnya DPD, Ketua DPD RI AA. LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan kembali, DPD merupakan anak kandung reformasi yang berfungsi mengawal kebijakan penguatan otonomi daerah di Indonesia. DPD memastikan kebijakan pemerintah pusat benar berpihak kepada masyarakat di daerah.

"Memasuki periode keempat keanggotaan DPD RI, pembenahan khususnya dalam mendorong penguatan DPD RI terus dilakukan. Salah satunya melalui perbaikan mekanisme internal kelembagaan. Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD RI, dan DPRD, telah memberikan penambahan penguatan peran dan fungsi DPD RImelalui pengawasan DPD RI dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda)," kata LaNyalla saat membuka Diskusi Publik dengan tema `DPD RI Sebagai Produk Dan Pengawal Reformasi Mengemban Tanggung Jawab Demi Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah`, Jakarta, Selasa,(29/09/2020)

Dalam perjalanannya DPD RI telah memberikan penguatan sistem demokrasi, khususnya dalam hal menampung aspirasi masyarakat dari tiap daerah dan memperjuangkan untuk kepentingan bersama, khususnya dalam pengambilan kebijakan di tingkat pusat.

"DPD RI mengakui bahwa kewenangan baru tersebut merupakan tantangan tersendiri yang harus dapat dijawab oleh DPD RI sebagai mitra daerah. DPD RI ingin menegaskan bahwa kewenangan pemantauan dan evaluasi atas Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah bukanlah untuk meloloskan atau mencabut Perda suatu daerah, namun hanya bersifat konsultasi dan memberikan masukan kepada daerah. Selain itu, DPD RI juga berperan sebagai mediator/jembatan antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar komunikasi kedua pihak dapat berjalan harmoni sehingga Raperda dan Perda yang dihasilkan dapat selaras dengan peraturan di atasnya,” lanjut LaNyalla.

Selain itu, DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan
Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025.

"Melalui kedua PP tersebut diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi," ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan, dalam rangka HUT DPD RI ke-16 ini selain wujud syukur berbagai kiprah dan capaian dalam menjalankan tugasnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, gagasan besar DPD RI dasarnya adalah untuk penguatan daerah membawa aspirasi daerah yang dirumuskan dalam kebijakan nasional.

Selain itu, munculnya DPD di awal era reformasi merupakan bagian sentral dan integral dalam perjalanan sejarah Indonesia. Dengan demikian tidak berlebihan kelahiran DPD RI bagian tidak terpisahkan dari reformasi indonesia.

"DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan darah di tingkat nasional, pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 tidak diragukan kewenangan DPD RI sangat luas dan besar, meski frasa kata yang digunakan hanya dapat, namun boleh membuat dan mengusulkan UU yang berkaitan dengan daerah mempunyai bidang yang sangat luas dan besar, bidang ini mencakup hampir seluruh kepentingan berbangsa dan bernegara, dan potensi dan cukup potensial menampilkan DPD RI secara high profile," kata Bambang Soesatyo.*

Artikel Terkait