Nasional

KPK Tahan Dirut PT PAL Budiman Saleh Sebagai Tersangka Korupsi PT DI

Oleh : Ronald - Kamis, 22/10/2020 23:01 WIB

Dirut PT PAL Budiman Saleh. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tersangka korupsi dan suap PT Dirgantara Indonesia, yakni Direktur Utama PT PAL (Persero) Budiman Saleh. Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

“Penyidik KPK telah menahan yang bersangkutan (Budiman Saleh/mantan pejabat PT DI) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2020).

Diketahui, Budiman sebelumnya merupakan mantan Direktur Aircraft Integration PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2010-2012 dan Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017.

Karyoto mengatakan Budiman Saleh ikut terlibat dalam korupsi penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017. Karyoto mengatakan kasus korupsi tersebut menggunakan modus kontrak fiktif.

Karyoto menjelaskan kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 315 miliar. Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, Budiman menerima aliran duit senilai Rp 686 juta.

"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka BUS diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp 686.185.000," tuturnya.

Budiman sebelumnya beberapa kali telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Aircraft Integration PT DI tahun 2010-2012, dan Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017

Penyidik KPK juga pernah mengkonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran korupsi dan penerimaan sejumlah uang suap dari para mitra penjualan dalam kasus suap PT DI.

Dalam konstruksi perkara kasus ini, Budiman saat itu masih menjabat sebagai Direktur Aerospace PT DI diduga telah menerima uang suap senilai Rp96 miliar bersama sejumlah mantan pejabat PT DI lainnya.

Terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima mantan pejabat PT Dirgantara Indonesia diantaranya tersangka BS, Tersangka IRZ (Irzal Rinaldi Zaelani), kemudian Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. (rnl)

Artikel Terkait