Nasional

Dalami Kasus Suap Benih Lobster, KPK Panggil Istri Edhy Prabowo

Oleh : Ronald - Rabu, 23/12/2020 10:15 WIB

KPK Konfirmasi Penangkapan Menteri KKP, Edhy Prabowo. (Foto : ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengusut proses izin ekspor benih lobster. dari hasil penyelidikaan ini, terdapat puluhan perusahaan yang memperoleh izin tersebut.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik telah merampungkan pemeriksaan tiga orang saksi selain Iis Rosita Dewi. Iis adalah istri tersangka penerima suap Edhy Prabowo yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP terkait tindak pidana korupsi suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (22/12/2020) malam.

Ali menjabarkan, tiga saksi tersebut, antara lain Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini Hanafi, advokat Djasman Malik, dan pegawai keuangan PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman. Ketiganya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Edhy dan enam tersangka lainnya.

Tak hanya itu, lembaga antirusuah ini juga memanggil Kepala Pengamanan Hotel Grandhika, Halim Chasani, sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus itu, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT). Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah mencegah Dewi bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak Jumat 4 Desember 2020.

"Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara," ujar Ali.

Selain itu juga, ujar Ali, ada dokumen yang terkait dengan proses perizinan yang diajukan sejumlah perusahaan dan disetujui oleh KKP.

"Juga terkait dokumen yang ada hubungannya denhan ekspor benur. Kemudian juga termasuk (dokumen) bagaimana proses perizinannya," ujar Ali.
 
Jaksa penuntut umum yang menangani sejumlah perkara ini membeberkan, dokumen yang disita sebelumnya dan didalami saat pemeriksaan Zaini, Djasman, dan Kasman di antaranya dokumen terkait dengan ekspor benih lobster.

KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan pengiriman dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. (rnl)

Artikel Terkait