Nasional

Buktikan Tetap Bertaring, KPK Harus Konsisten Proses Azis Syamsudin

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 13/09/2021 18:01 WIB

Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yosef Sampurna Nggarang (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat (PKR), Yosef Sampurna Nggarang mendesak Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) agar konsisten proses hukum terhadap pimpinan DPR, Azis Syamsudin.

Desakan untuk memproses hukum tersebut, menurut Aktivis Pergerakan ini karena Azis merupakan simbol rusaknya lembaga Parlemen.

"Azis itu simbol rusaknya Parlemen, apalagi dia seorang pimpinan DPR dari partai besar Golkar," tegas pria yang akrap disapa Yos ini.

Lebih lanjut Yos menambahkan, memproses Azis adalah sebuah keharusan demi menyelamatkan wibawa DPR yang sudah rusak.

"Tidak hanya DPR, wibawa pemerintahan Jokowi juga ikut tercoreng, sebab Partai Golkar adalah bagian dari partai koalisi pemerintahan Jokowi," tegas Yos.

Yos juga meminta KPK agar jangan takluk bila ada lobi-lobi dari politisi partai untuk tidak memproses dugaan skandal tindak pidana korupsi yang dilakukan Aziz. "Publik sudah mengikuti dari awal soal skandal ini."

Yos juga menyayangkan bila ada oknum politisi dari Partai Golkar yang melobi agar tidak memproses kasus Azis. Partai akan rugi. Sebab di mata publik, akan terbaca bahkan menvonis partai ini tidak mendukung agenda penegakan hukum.

Maka partai, dalam hal ini ketua Umum Airlangga Hartanto, juga harus mendorong dan mendukung KPK agar segera proses dan membersihkan kader-kader yang merusak citra partai Golkar.

"Memproses secara hukum adalah tempat paling netral untuk menghentikan opini publik yang berujung merugikan partai dan pemerintahan Jokowi," tutup Yos.

Sebagai informasi, Surat Dakwaan eks Penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju mengungkap peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam tiga kasus suap penanganan perkara.

Ketiga perkara itu yakni perkara kasus suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Walkot Tanjungbalai M Syahrial.

Dalam kasus ini, Azis dan pihak swasta Aliza Gunadi diduga memberikan uang Rp3,09 miliar dan US$36 ribu kepada eks penyidik KPK Robin Pattuju.

Selain itu, Azis juga terlibat dalam kasus suap suap Lampung Tengah yang menyeret Azis dan Aliza Gunado, dan kasus mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Artikel Terkait