Bisnis

Sentul City Protes Plang Penyitaan BLBI di Area SHGU Sentul

Oleh : very - Jum'at, 08/04/2022 13:59 WIB

Penyitaan dan pemasangan plang oleh Tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 30 Maret 2022 di Kampung Curug, RT 02/15, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor mendapat protes dari PT Sentul City Tbk. (Foto: Ist)

Bogor, INDONEWS. ID - Penyitaan dan pemasangan plang oleh Tim Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tanggal 30 Maret 2022 di Kampung Curug, RT 02/15, Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor mendapat protes dari PT Sentul City Tbk.

Manajemen perumahan elit ini akhirnya melayangkan surat ke Ketua Satgas BLBI pada Senin (4/5/2022).

Kepala Departemen Legal Sentul City, Faisal Farhan dalam keterangan persnya kepada wartawan Kamis (7/5/2022) mengatakan, PT. Sentul City telah mengidentifikasi keberadaan empat buah plang yang sudah dipasang oleh Tim Satgas BLBI, Kamis (31/07/2022) yang berada di dalam atau sekitar lahan milik mereka.

“Sejauh peninjauan petugas kami di lapangan, plang -plang tersebut teridentifikasi jelas-jelas berada di atas tanah bersertifikat SHGB PT Sentul City Tbk sesuai titik koordinat masing-masing. Sebagai pemegang atas hak yang sah yang dilindungi Undang-Undang kami keberatan tanah SHGB kami dipasangi plang tersebut," kata Farhan.

Ia menegaskan, kemungkinan masih adanya plang-plang lainnya yang juga sudah terpasang.

Namun untuk memastikan hal ini, petugas lapangan Sentul City sedang menelusuri posisinya untuk keperluan identifikasi dan verifikasi lebih lanjut.

Menurut Farhan, dalam surat yang ditembuskan ke Presiden RI, Kapolri, Jaksa Agung, Menko Polhukam, Menko Maritim dan Investasi, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Keuangan dan Kepala BPN Kabupaten Bogor tersebut, PT Sentul City Tbk menjelaskan, pihaknya telah menghadiri undangan pertemuan yang diselenggarakan oleh Satgas BLBI pada tanggal 14 Oktober 2021 sebagaimana dimaksud dalam surat undangan Nomor: S-979/KSB/2021 tentang undangan pertemuan terkait Penjelasan/Klarifikasi.

Di dalam pertemuan tersebut, Sentul City telah menjelaskan terkait kronologis perolehan dan dasar kepemilikan tanah Sentul City di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Dalam pertemuan tersebut, Sentul City menyampaikan permohonan, jika diperkenankan agar diberikan boundary 300 hektare tanah yang dimaksud sebagai aset sitaan Satgas BLBI.

Sentul City juga pernah mengirim beberapa surat kepada Ketua Satgas BLBI antara lain: Surat Nomor : 005/SC-DIR/I/2022 perihal Tanggapan dan Penjelasan Atas Surat Somasi Satgas BLBI Nomor: S-1060/KSB/2021 tanggal 17 Januari 2022 dan Surat Nomor : 045/SC-DIR/III/2022 perihal Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Nomor: S-149/KSB/2022 tanggal 25 februari 2022, yang telah dikirim pada tanggal 8 Maret 2022

"Terkait pemasangan plang-plang, Satgas BLBI telah menempatkan plang penyitaan di tempat yang salah. Oleh karena itu Sentul City meminta dengan hormat agar Satgas BLBI, BPN (Badan Pertahanan Nasional) bersama-sama dengan petugas ukur Sentul City melakukan pengukuran ulang untuk memposisikan plang di koordinat yang semestinya," pinta Farhan.

Dengan adanya penyitaan dan pemasangan plang di atas kepemilikan tanah Sentul City sebagai perusahaan publik, maka perusahaan dan masyarakat pemegang saham tentu sangat dirugikan.

"Karena kami sebagai perusahaan pengembang menjadi tidak ada kejelasan untuk melakukan kegiatan usaha maupun investasi di atas tanah kami," kata Farhan.

"Kami memohon dengan hormat kepada Ketua Tim Satgas BLBI sebagai representatif Pemerintah Negara Republik Indonesia agar memberikan penjelasan secara resmi terkait penyitaan dan pemasangan plang di atas tanah Sentul City apa lagi telah bersertifikat, dengan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi, agar terwujud suatu kepastian hukum bagi pengembang yang memegang sertifikat atas tanah-tanah tersebut," ujar Farhan lagi.

Sebelumnya, dibantu TNI dan Polisi, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI Kementerian Keuangan menyita aset lahan di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Selain dikabarkan menyita aset lahan milik obligor Agus Anwar, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan juga menyita aset lahan sengketa, yang terakhir kali diklaim PT Sentul City Tbk sebagai lahan miliknya.

"Kamis pagi hingga siang, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan dibantu ratusan personil TNI dan Polisi memasang plang penyitaan, untuk di lingkungan RT 02 RW 15 Kampung Curug, mereka memasang 6 plang, 4 plang di lahan PT Sentul City Tbk dan 2 lainnya di lahan persawahan yang saya tidak ketahui siapa pemiliknya," kata Ketua RT 02, Engkos Kosasih kepada wartawan.

Engkos Kosasih menerangkan, bahwa lahan PT Sentul City Tbk yang disita Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan, merupakan objek wisata Sentul Paradise Park atau yang lebih dikenal dengan nama Curug Bidadari.

"Lahan PT. Sentul City Tbk yang sebelumnya bersengketa dengan beberapa orang pihak lainnya juga disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dana BLBI Kementerian Keuangan, lahan tersebut merupakan objek wisata Curug Bidadari, pemasangan plang sita tersebut tidak mendapatkan perlawanan, bahkan plang yang menyebutkan lahan tersebut milik PT. Sentul City Tbk sudah dicopot sejak Rabu (6/4/2022)sore," ujar Engkos Kosasih. (yopi)

Artikel Terkait