Opini

Kita Tidak Berdaya di Udara?

Oleh : luska - Jum'at, 14/07/2023 19:49 WIB

Penulis : Chappy Hakim – Pusat Studi Air Power Indonesia

Kompas, Selasa 11/7 mewartakan : Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menyebut pesawat militer dan sipil sejumlah negara kerap melanggar perbatasan wilayah udara Indonesia sepanjang Januari-Juni 2023.  Hal tersebut dipaparkan Yudo dalam Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR dan pemerintah terkait evaluasi dan pelaksanaan pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan. “Dari data tersebut, pelanggaran terjadi 13 kali, di FIR Singapura di atas Kepri dan sekali di wilayah udara Kosek I Medan,” jelasnya. 

Dari Pernyataan Panglima TNI tersebut jelas bahwa 99.9% pelanggaran wilayah udara kedaulatan Indonesia terjadi pada kawasan FIR Singapura.   Kawasan yang merupakan wilayah udara teritori NKRI yang baru baru ini didelegasikan pengelolaannya kepada otoritas penerbangan Singapura.   Pendelegasian tersebut akan berlangsung selama 25 tahun dan akan diperpanjang.   Pelanggaran wilayah udara Indonesia di FIR Singapura yang diutarakan Panglima TNI adalah data yang dapat diditeksi oleh Radar Pertahanan Udara Indonesia.   Dipastikan, dengan terbatasnya ruang gerak dan peralatan yang dimiliki sistem pertahanan udara nasional, sangat mungkin pelanggaran wilayah udara selama ini angkanya jauh lebih tinggi.

Realitanya, terjadi banyak pelanggaran wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baru diketahui secara luas di masyarakat kita sejak peristiwa Bawean.   Pada tanggal 3 Juli 2003 masyarakat Indonesia dikejutkan dengan berita 2 pesawat terbang F-16 AU Indonesia dengan gagah berani mengintersep sejumlah pesawat terbang F-18 US Navy di atas perairan kepulauan Bawean yang terbang tanpa ijin.   Masyarakat luas baru menyadari tentang betapa rawannya wilayah udara kedaulatan kita terhadap penerbangan liar tanpa ijin.   Baru pada Juli 2023 itulah berita tentang pelanggaran wilayah yang direspon oleh pesawat Angkatan Udara tersiar luas.   Sebelumnya peristiwa peristiwa sejenis yang cukup sering terjadi, diselesaikan sacara adat alias tidak muncul di media.

Merujuk kembali kepada penjelasan Panglima TNI tentang pelanggaran wilayah udara kita di FIR Singapura.   Mengapa 99.9% pelanggaran wilayah udara kita terjadi pada kawasan FIR Singapura.   Jawabannya adalah bahwa kawasan ruang udara di FIR Singapura kewenangan pengelolaannya telah secara resmi di delegasikan kepada otoritas penerbangan Singapura.   Didelegasikan untuk selama 25 tahun dan akan diperpanjang.   Walaupun hal tersebut sebenarnya sangat bertentangan dengan apa yang tercantum dalam pasal 458 UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.  Pasal itu menyebutkan semua wilayah yang didelegasikan kepada negara lain harus sudah berakhir pada tahun 2024.

Dampak dari di delegasikannya pengelolaan wilayah udara teritori NKRI kepada otoritas penerbangan Singapura, yang konon sekarang ini tengah diajukan pengesahannya ke ICAO (International Civil Aviation Organization), maka pemerintah Republik Indonesia tidak dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran wilayah udara di kawasan tersebut.   Sekali lagi karena dengan didelegasikan kewenangan pengelolaan wilayah udara kepada otoritas penerbangan negara lain, secara otomatis menghilangkan kewenangan dalam pengelolaan wilayah udara tersebut oleh otoritas penerbangan Indonesia.

Akibatnya adalah Angkatan Udara Republik Indonesia tidak mungkin dan juga sekaligus tidak dapat menyelenggarakan operasi udara (penerbangan pengintaian dan penerbangan penindakan)  dalam rangka  pengawasan pelanggaran wilayah udara di kawasan yang berada dibawah kewenangan otoritas negara lain.  Dengan pendelegasian wewenang kepada otoritas penerbangan negara lain, maka itu berarti bahwa kita tidak memiliki wewenang  menyelenggarakan operasi udara.  Dalam hal ini operasi udara pengintaian, pengawasan dan tindakan terhadap pelanggaran di wilayah udara tersebut tidak dapat dilaksanakan. Penerbangan pesawat terbang Angkatan Udara tidak diperkenankan kecuali telah memperoleh ijin setelah mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada otoritas penerbangan yang berwenang, dalam hal ini Singapura.   Sebuah mekanisme pola operasi udara yang sangat amat mustahil untuk dapat dilakukan.    Kondisi yang seperti ini, konon sama halnya dengan pengelolaan Bandara Kualanamu yang sudah dikelola oleh pihak asing.   Pesawat terbang Angkatan Udara Indonesia, konon kabarnya (perlu konfirmasi lebih lanjut) tidak diperkenankan melakukan operasi udara atau penerbangan dari dan ke Kualanamu, kecuali harus bayar seperti halnya pesawat terbang komersial lainnya.   Sebuah hal yang sebenarnya sangat logis dan masuk akal dalam tata kelola pendekatan bisnis.   Disisi lain menjadi agak aneh bin ajaib bila Angkatan Udara tidak difasilitasi dalam melaksanakan operasi penerbangan di negerinya sendiri.  

Kesimpulan sementara, maka pelanggaran wilayah udara Indonesia akan tetap dan terus berlangsung,  seperti yang dilaporkan oleh Panglima TNI kepada DPR.  Tantangan berat bagi martabat bangsa Indonesia.  Sebuah masalah yang akan berlangsung sampai nanti ketika Indonesia sudah sepenuhnya berdaulat di darat, laut dan udara wilayah teritori NKRI, entah kapan.   Kelihatannya maka kita sebenarnya memang tidak berdaya di Udara.

Jakarta 14 Juli 2023
 

Artikel Terkait