Nasional

Soal Wacana Amandemen, PDIP: Kami Intens Komunikasi dengan MPR

Oleh : Rikard Djegadut - Kamis, 17/08/2023 17:03 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pihaknya akan berkomunikasi intens dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tentang usulan pemilihan presiden dikembalikan lagi dipilih oleh MPR.

Bamsoet adalah pihak yang ikut mewacanakan perubahan ketentuan itu lewat amandemen UUD 1945.

"Kami ini akan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet sehingga kami akan melakukan dialog-dialog," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).

Hasto menduga alasan Bamsoet mendorong pemilihan presiden dikembalikan ke MPR adalah mempertimbangkan dampak perpecah-belahan dari pemilu langsung.

Namun, kata dia, PDIP tetap mengutamakan kedaulatan rakyat. Hasto menyebut rakyat berhak menyampaikan aspirasinya salah satunya dengan dilibatkan langsung dalam Pemilu.

Dia pun mengingatkan agar gagasan pemilihan Presiden oleh MPR dipikirkan secara matang.

"Sebagai sebuah gagasan, itu juga merupakan suatu proses. Barangkali beliau mencermati dampak-dampak dari pemilu secara langsung yang membelah bangsa," ujarnya.

"Tapi bagi PDIP hal-hal yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat di dalam menyampaikan aspirasinya melalui pemilu harus betul-betul dipertimbangkan secara jernih dengan mendengarkan aspirasi rakyat dan juga melalui kajian kajian akademis," imbuhnya.

Ucapan Bamsoet di hadapan sidang tahunan MPR
Sebelumnya, Bamsoet menilai bahwa MPR RI mestinya dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara. Hal itu dia sampaikan ketika berpidato di hadapan presiden, wakil presiden, dan para pejabat negara lainnya dalam Sidang Tahunan MPR 2023, Rabu (16/8).

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," kata Bamsoet, demikian sapaan akrabnya, di Gedung Kura-kura Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dengan kedudukannya saat ini, kata Bamsoet, MPR tak dapat membuat ketetapan untuk melengkapi kekosongan dalam konstitusi. Padahal, menurutnya, ada persoalan-persoalan negara yang belum mampu terjawab oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti juga menyebut pihaknya mengusulkan lima poin proposal kenegaraan untuk melakukan amendemen UUD 1945. Salah satu usulannya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara.

Usulan itu diberikan setelah DPD menggelar Sidang Paripurna tertanggal 14 Juli 2023. Dalam Sidang Paripurna tersebut, DPD memutuskan mengambil langkah inisiatif kenegaraan untuk menawarkan agar menerapkan sistem bernegara sesuai rumusan para pendiri bangsa.

La Nyalla mengungkap poin pertama proposal kenegaraan dari DPD ini ingin mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Nantinya, kata La Nyalla, MPR akan menampung semua elemen bangsa yang menjadi penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan.*

Artikel Terkait