Nasional

MK Boleh Jadi Putuskan Tidak Ubah Batas Umur, RR: Memalukan, MK Telah Menjadi Mahkamah Keluarga

Oleh : very - Rabu, 11/10/2023 10:36 WIB

Tokoh Nasional, DR Rizal Ramli di depan Gedung MK. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID – Mahkamah Konstitusi dikabarkan telah merampungkan putusan terkait gugatan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK akan segera membacakan putusannya pada Senin (16/10/2023) depan.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman seperti dikutip Kompas.com.

Ia memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.

Namun, Anwar enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara tersebut.

Beredar pendapat bahwa Hakim MK bukan akan memutuskan soal batas usia pencalonan. Pasalnya, dalam pengujian ini pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota,  pada pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut analisis, bahwa deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga, tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.

Menyikapi hal ini, tokoh nasional, DR Rizal Ramli menegaskan bahwa bisa jadi MK memutuskan tidak mengubah batas umur asalkan seorang calon pernah menjadi Bupati, Wali Kota atau Gubernur.

Jika hal itu terjadi, kata tokoh pergerakan itu, maka MK telah berubah menjadi “Mahkamah Keluarga”.

“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yang akan memutuskan boleh jadi Capres/Cawapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur,” ujar ekonom senior tersebut.

Dia mengatakan, jika hal itu terjadi, maka akan sangat memalukan karena Mahkamah Keluarga itu akan membangun dinasti kerajaan Jokowi.

“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi –disgusting,” ujar Bang RR – sapaan Rizal Ramli.

Karena itu, Bang RR mengatakan, jika dirinya memimpin, maka dia akan membubarkan MK karena penuh dengan nepotisme.

“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini,” ujarnya. ***

 

 

Artikel Terkait