Daerah

Dilantik Jadi Pj Wali Kota Serang, Pejabat BNPP Yedi Rahmat Diminta Jaga Netralitas ASN dalam Pemilu

Oleh : very - Rabu, 06/12/2023 09:30 WIB

Yedi Rahmat saat dilantik sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Serang di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (5/12/2023). (Foto: Ist)

 

Serang, INDONEWS.ID - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri kembali mencatat sejarah dengan pelantikan Yedi Rahmat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Serang.

Yedi, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Infrastruktur Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat, resmi menggantikan Syafrudin yang purna tugas pada Selasa (5/12).

Pemilihan Yedi Rahmat sebagai Pj Wali Kota Serang diumumkan melalui Surat Keputusan (SK) nomor 100.2.1.3-6240 tahun 2023 tentang Penjabat Wali Kota Serang. Keputusan ini sesuai dengan kebijakan Menteri Dalam Negeri.

Acara pelantikan, yang dipandu oleh Pj Gubernur Al Muktabar, menghadirkan momen pengucapan sumpah jabatan yang penuh makna. Yedi Rahmat dengan tegas menyatakan kewajibannya dalam menjalankan tugas sebagai wali kota dengan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

"Demi Allah saya bersumpah akan setia dan taat kepada UUD Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Yedi Rahmat saat mengucapkan sumpahnya di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Selasa (5/12/2023).

Tidak hanya itu, dalam sumpah jabatannya, Yedi Rahmat juga berkomitmen untuk menjunjung tinggi etika jabatan. Ia menegaskan tanggung jawabnya dalam melaksanakan tugas dengan integritas, menghindari perbuatan tercela, dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya.

"Akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela," tambahnya.

SK Mendagri yang dibacakan dalam acara pelantikan menyebutkan bahwa Pj Wali Kota memiliki hak keuangan dan protokoler setara kepala daerah definitif. Yedi Rahmat akan memegang kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan kepala daerah yang dipilih secara permanen. Ia juga dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai.

"Selain itu, Pj Wali Kota memiliki kewenangan membuat kebijakan pemekaran daerah dan kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya," jelasnya.

Tidak hanya fokus pada tugas administratif, Pj Wali Kota Serang juga diminta untuk memfasilitasi dan menyukseskan Pemilu 2024. Yedi Rahmat dituntut untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kota Serang selama proses pemilihan. (Humas BNPP)

Artikel Terkait