Nasional

Wapres Beri Anugerah Monev pada 15 Badan Publik Kualifikasi Informatif Terbaik Nasional

Oleh : very - Selasa, 19/12/2023 23:37 WIB

Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin memberikan Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada 15 Badan Publik (BP) kualifikasi Informatif terbaik Nasional. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID - Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin memberikan Anugerah Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada 15 Badan Publik (BP) kualifikasi Informatif terbaik Nasional.

Lima belas BP tersebut merupakan bagian dari 139 BP kualifikasi Informatif, pemberian Anugerah Monev KIP  tahun 2023 yang digelar oleh Komisi Informasi (KI) Pusat  dilaksanakan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Adapun 15 BP tersebut terdiri dari 6 Pemerintah Desa Bumiroso Jateng, Desa Srimulyo DIY, Desa Tegal Harum Bali, Bulo Sulsel, Yayasan Malut, dan Kampung Ruar Papua.

Kategori Pemprov terdiri dari Aceh, Jateng, dan Kepri. Kategori Parpol PDIP, Gerindra, dan Demokrat, Kategori PTN Unibra, UGM, UN Malang, kategori BUMN PT Taspen, PT KAI, dan PT Brantas Abipraya, kategori LNS  ORI, PPATK, dan KPU, kategori LN LPNK OJK, ANRI, dan BPOM, serta kategori Kementerian Kementan RI, Kemen PPPA, dan Kemen PAN–RB.

Wapres KH Ma’ruf Amin mengatakan Keterbukaaan Informasi Publik(KIP)  merupakan unsur esensial bagi terwujudnya program reformasi birokrasi di pemerintahan. Wapres meyakini transparansi dan akuntabilitas dapat menjamin pelaksannaan demokrasi untuk kesejahteraan masyarakat.

Ia mengatakan setelah  satu dekade pelaksanaan KIP banyak yang sudah diraih oleh KI Pusat, KI sudah terbentuk di seluruh Indonesia. “Saya merasa senang kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sudah semakin baik predikat kualifiaksi Informatif meningkat signifikan pada tahun 2015 hanya 15 BP yang Informatif kemudian meningkat menjadi 139 pada  2023,” ucapnnya seperti dikutip dari siaran pers Humas KI Pusat.

Meski demikian ia berharap peningkatan yang sangat tinggi hendaknya jadi pendorong untuk berbenah dalam pelaksanaan KIP  yang dijalankan berkolaborasi sampai ke desa. “Meski masih ada sengketa informasi karena beda persepsi  mana informasi terbuka dan yang dikecualikan maka perlu literasi ke masyarakat tentang KIP dan penguatan standar PPID,” tegas Wapres.

Diyakini bahwa  pemenuhan atas literasi KIP akan menurunkan sengketa informasi maka harus terus mendorong peningkatan BP yang  kualifikasi informative dengan jalan membuat KI Kabupaten dan Kota yang masih minim.

Ia juga menyinggung tentang kebocoran data pribadi yang membutuhkan perlindungan data pribadi yang rentan disalahgunakan, maka peningkatan penerapan teknologi informasi harus disikapi. Informasi Publik harus akurat karena sangat vital terutama dalam proses pemilu dan pemilihan saat ini perlu dipenuhi oleh parpol dan pemangku kepentingan serta masyarakat, agar pemilu berlangsung jurdil (jujur dan adil).

“Saya berharap KI Pusat dan KI Daerah mendorong pelaksana pemilu dapat mensosialisasikan ke masyarakat mengenai  data yang valid dalam pemilu dan pilkada yang bebas hoaks,” tegasnya.

Ketua KI Pusat mengatakan pemberian penghargaan oleh Wapres sangat strategis karena KI Pusat diwajibkan memberikan laporan pelaksanaan keterbukaan informasi kepada Presiden, dalam hal ini laporan disampaikan melalui Wapres. Juga menurutnya, berkesempatan mendapatkan arahan, motivasi dan dorongan langsung dari terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia.

“Keberadaan KI Pusat sebagai lembaga negara pada dasarnya membantu Pemerintah dalam mewujudkan tata Kelola Pemerintahan yang terbuka dan kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi merupakan agenda nasional sebagaimana tertuang dalam RPJM 2019 – 2024 serta  memberikan nilai lebih kepada Badan Publik penerima penghargaan karena disaksikan dan diberikan langsung oleh Bapak Wakil Presiden,” kata Donny menjelaskan.

Ia juga menyatakan bahwa besar harapan KI Pusat dalam penguatan kelembagaan Komisi Informasi mendukung ketahanan Informasi Nasional dan mewujudkan Masyarakat Informatif maka diperlukan  dukungan dari Wapres. “KI Pusat meminta dukungan Bapak Wapres menetapkan  Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) sebagai hari nasional non hari libur, meninjau kembali UU 14/2008 KIP karena sudah tidak relevan dengan lingkungan usaha dan lingkungan strategis, serta peningkatan dukungan pemerintah daerah sebagai penguatan terlaksana program kerja Komisi Informasi secara keseluruhan,”harap nya

Menurutnya, Komisi Informasi Pusat bukan hanya melakukan pengawasan keterbukaan informasi public melalui kegiatan monitoring dan evaluasi. Tugas-tugas lain yang menjadi kewajiban Komisi Informasi Pusat adalah menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.

Menurutnya Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 merupakan kegiatan tahunan. Pada Tahun 2023, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) Badan Publik yang meliputi Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri, dan Partai Politik.

Ia mengatakan bahwa jumlah Badan Publik yang mendapatkan kualifikasi informatif berjumlah 139 (seratus tiga puluh sembilan) atau 37,7% dari 369 (tiga ratus enam puluh sembilan), naik secara signifikan dari tahun 2022 yaitu 122 (seratus dua puluh dua) badan publik dari 372 (tiga ratus tujuh puluh dua).

“Meskipun demikian, masih terdapat 174 (seratus tujuh puluh empat) Badan Publik yang kami nilai belum mematuhi tata Kelola keterbukaan informasi sehingga kami beri predikat kurang dan tidak informative,” katanya lagi.

Menurunya dalam pelaksanaan Monev melibatkan sejumlah penilai eksternal dalam tahapan Uji Publik Presentasi BP yang terdiri dari Akademisi, ICW, FITRA, dan Pegiat Keterbukaan Informasi. Diantaranya Alamsyah Saragih, Abdul Rahman Ma’mun, Ibu Henny S. Widyaningsih, Cecep Suryadi, Yosep Adi Prasetyo,  Anton Pradjasto, Hendri Subagiyo, Danardono Siradjudin, Badiul Hadi, dan Almas Syafrina.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan badan publik yang telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik. Semoga kedepannya, kerjasama yang telah terjalin baik selama ini akan dapat lebih ditingkatkan,” ucap Donny.

Sementara Penanggungjawab Monev KI Pusat Handoko Agung Saputro menyampaikan bahwa BP yang mendapatkan kualifikasi Informatif berjumlah 139  atau 37,7 persen dari 369  BP yang mengikuti Monev.  Ia mengatakan terjadi peningkatan yang signifikan dari Monev 2022 yaitu 122  BP Informatif dari 372 BP.

Menurutnya untuk kategori Kementerian 29 masuk kualifikasi Informatif, 3 Menuju Informatif, dan     2 Kurang Informatif, Kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN-LPNK) 23 kualifikasi Informatif, 8 Menuju Informatif,   1 Cukup Informatif, 7 Kurang Informatif, dan 3 Tidak Informatif. Kategori Lembaga Non Struktural(LNS) 9 kualifikasi Informatif, 2 Menuju Informatif, 2 Cukup Informatif, 2 Kurang Informatif, dan 19 Tidak Informatif.

Kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) 15 kualifikasi Informatif, 6 Menuju Informatif,     5 Cukup Informatif, 6 Kurang Informatif, dan 2 Tidak Informatif. Badan Usaha Milik Negara(BUMN) 26 kualifikasi Informatif, 10 Menuju Informatif, 2 Cukup Informatif, 3 Kurang Informatif, dan 26 Tidak Informatif.

Sementara kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN) 34 kualifikasi Informatif, 14 Menuju Informatif, 7 Kurang Informatif, dan 94 Tidak Informatif. Terakhir kategori Partai Politik          (Parpol) 3 kualifikasi Informatif, 3 Cukup Informatif, dan 3 Tidak Informatif sehingga total BP Informatif dari 7 Kategori adalah           139, 43 Menuju Informatif, 13 Cukup Informatif, 27 Kurang Informatif, dan        147 Tidak Informatif.

Namun ia menyatakan dengan jumlah 139 BP Informatif berarti telah terlampaui target RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) yaitu 90 BP Informatif tahun 2023 yang ditetapkan oleh Bappenas RI. ***

Artikel Terkait