Sidang Pra peradilan, Kuasa Hukum Setya Novanto Heran KPK Pertanyakan LHP dari BPK

Oleh : luska - Senin, 25/09/2017 13:41 WIB

Sidang praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan.(Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Salah satu kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya mengaku heran dengan KPK yang mempermasalahkan LHP dari BPK nomor 115 tahun 2013 itu dalam sidang praperadilan kliennya yang digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini, Senin (25/9/2017).

Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan terkait cara mendapatkan dan substansi dari laporan tersebut.

"Ada yang ingin kami tanyakan, seusai sidang Jumat lalu pemohon akan beri penjelasan tentang bukti pemohon terkait laporan BPK terkait kinerja KPK. Katanya akan sampaikan dari mana asal mendapatkan," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (25/9/2017).

Kendati demikian, Ketut Mulya, tetap menjawab pertanyaan dari tim biro hukum KPK tersebut.

Dikatakan Ketut, pihaknya mendatangi BPK untuk mendapatkan dokumen tersebut lewat permohonan informasi publik pada tanggal 19 September, kemudian pihaknya terlebih dulu mengisi form.

Ditambahkan Ketut Dia mendapat langsung soft file LHP dari BPK dan cara memperoleh informasi ada dua, melihat membaca, mendengar dan mencatat. Kedua mendapat salinan informasi berupa soft copy. Jadi kami minta yang kedua.

Menurut Ketut, dokumen tersebut sudah bisa diakses oleh publik.

Sidang saat ini sedang diskors dan akan dilanjutkan kembali dengan penyerahan bukti dari KPK. (Lka)

Artikel Terkait