Nasional

Polisi Berhasil Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Aceh - Jakarta

Oleh : luska - Senin, 16/10/2017 13:09 WIB

Polda Metro Jaya berhasil ungkap jaringan pengedar ganja Aceh - Jakarta. (Indonews.id/Luska)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ditresnarkoba Polda Metro mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja Jaringan Aceh - Jakarta dengan barang bukti ganja berat seluruhnya 386.273 gram yang disimpan di dalam bak truk yang sudah dimodifikasi. Tiga pelaku diamankan, dan satu pelaku tewas ditembak petugas.

"Tersangka Y alias Jali umur 35 tahun tersangka utama pemilik barang (MD), S alias AGAM umur 45 Tahun si supir, SR alias Rajali penerima barang, dan GS penerima barang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Sehingga, petugas langsung bertindak cepat.

"Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis ganja di Tol Tangerang - Jakarta, selanjutnya tim yang dipimpin oleh kompol Panji yoga Kanit 3 Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mencurigai 1 unit mobil Toyota Calya warna putih No polisi B 1671 EOY yang melaju kencang ke arah Jakarta kemudian petugas berhasil menghentikan mobil tersebut di KM 23 Tol Tangerang - Jakarta dan menangkap 2 orang atas nama S alias Razali dan GS," jelasnya.

Dari kendaraan itu, petugas temukan 2 karung plastik berisi narkotika jenis ganja jumlah 40 bal berat total 38.512 gram. "Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika ganja tersebut dari saudara Agam di Rest Area Km 43 Tol Tangerang - Jakata Balaraja Kabupaten Tangerang," tambahnya.

Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka S alias Agam pada hari Jumat (13/10), sekitar pukul 04.30 WIB di Rest Area KM 42 Tol Tangerang - Jakarta.

"Kita menyita 1 Unit Truk Fuso yang berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya truk fuso tersebut dibawa ke Polda Metro Jaya dan dilakukan pembongkaran dinding depan bak truk tersebut dan terdapat 315 bal ganja berat seluruhnya 347.761 gram. Jadi total yang kita sita 355 bal ganja," ujarnya.

Lanjut Suwondo, dilakukan pengembangan terhadap pemilik dan berhasil ditangkap tersangka Y alias JALI di Rumah No. 60, RT 006 RW 003, Rempoa, Ciputat Tangerang Selatan pada hari Jumat (13/10), pukul 12.50 WIB dan menyita 2 buah Handphone.

"Kemudian tim membawa tersangka Y alias Jali ke daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat untuk menunjuķkan jaringannya namun tersangka Y alias Jali berusaha melawan dengan berusaha merebut senpi anggota, lalu dilakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka Y alias JALI meninggal dunia kemudian jenazahnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsiderPasal 111ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun.(Lka)

Artikel Terkait