INDONEWS.ID

  • Kamis, 24/01/2019 11:40 WIB
  • Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah

  • Oleh :
    • Ronald
Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Suap Dana Hibah
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditemani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto tiba di gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 10.12 WIB pada Kamis, (24/1/2019). Kedatangan Imam untuk memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kempora.

Ditemani Sesmenpora Gatot S Dewa Broto, Imam terlihat tiba di gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 10.12 WIB pada Kamis, (24/1/2019).

Politikus PKB itu dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penyaluran dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018 melalui Kempora.

"Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih," kata Imam Nahrawi saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1).

Imam enggan berkomentar banyak mengenai kasus yang menjerat sejumlah anak buahnya, termasuk Deputi IV Kempora Mulyana. Imam hanya menyebut dirinya membawa data yang akan diperlihatkan kepada KPK.

"Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK. Sudah ya makasih, saya masuk ke dalam dulu ya," katanya.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan terhadap Imam dilakukan tim penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

"Menpora hari ini diagendakan pemeriksaannya sebagi saksi untuk tersangka EFH (Ending Fuad Hamidy)," katanya.

Belum diketahui secara pasti materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Imam Nahrawi. Namun, diduga pemeriksaan ini berkaitan dengan posisi Imam sebagai menteri terkait dengan proses penyaluran dana hibah untuk KONI.

Penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Imam dan menyita sejumlah dokumen serta proposal terkait dana hibah. Tak hanya itu, KPK telah memeriksa staf pribadi Imam bernama Miftahul Ulum yang disebut memiliki peran signifikan dalam sengkarut rasuah ini.

Perlu diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Kelima tersangka itu, yakni Deputi IV Kempora Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo; staf Kempora Eko Triyanto; Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E. Awuy. (ronald)

 

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi TerkaitĀ Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas