INDONEWS.ID

  • Senin, 07/10/2019 23:01 WIB
  • Akademisi Nilai Perppu KPK Tidak Diperlukan

  • Oleh :
    • Ronald
Akademisi Nilai Perppu KPK Tidak Diperlukan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto : ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pro-kontra tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) yang kewenangannya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir sampai sekarang. Meski ada yang setuju perppu, namun ada pula yang tidak setuju.

“Perpu KPK tidak diperlukan, dan sudah selayaknya Undang-Undang (UU) Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi direvisi. Ini karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi pada 2002 dan 2019,” kata Prof Dr H. Faisal Santiago SH MM, guru besar Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Jakarta dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Baca juga : Akademisi Universitas Parahyangan: Tugas Utama Akademisi Bukan Mendorong Mahasiswa Lakukan Tindakan yang Tidak Kesatria

Menurutnya, Perppu dapat dikeluarkan jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya apabila negara dalam keadaan genting atau adanya kekosongan hukum maka presiden sebagai kepala negara bisa mengeluarkannya.

Menurut Faisal, kondisi seperti yang disebutkan itu tidak terjadi saat ini, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Perppu. Jika tetap dipaksakan, dia menilai justru akan menjadi preseden buruk bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Sebagai negara hukum sudah ada saluran hukumnya, yaitu judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi). Bukan sebentar-sebentar ada demo terus dibuat Perppu," kata Faisal.

Lebih lanjut, dia mengatakan, melakukan amandemen atau revisi UU adalah hal yang biasa bagi Indonesia yang merupakan negara hukum guna melakukan perbaikan-perbaikan agar menjadi lebih baik.

"Sudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019," ujar Faisal.

Baca juga : Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"

Seandainya ada pihak yang tidak berkenan dengan adanya UU KPK, dia menyarankan agar mereka mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lembaga yudikatif ini baru menerima uji materi UU KPK terhadap UUD 1945, lanjut Faisal, setelah UU tersebut masuk Lembaran Negara.

Baca juga : Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar

“Jadi ada mekanismenya. Itulah gambaran kita sebagai negara hukum,” kata Faisal. (rnl)

 

Artikel Terkait
Akademisi Universitas Parahyangan: Tugas Utama Akademisi Bukan Mendorong Mahasiswa Lakukan Tindakan yang Tidak Kesatria
Ceritakan Kreativitas Nasabah PNM Mekaar, Jokowi Puji Kerupuk "Mama Muda"
Presiden Jokowi Bertemu Ribuan Nasabah Mekaar di Makassar
Artikel Terkini
Mendagri Lantik Sadali Ie sebagai Pj. Gubernur Maluku
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas