INDONEWS.ID

  • Senin, 04/11/2019 20:15 WIB
  • Herman Hery Sebut Komisi III Bakal Bahas Kembali RUU KUHP

  • Oleh :
    • Mancik
Herman Hery Sebut Komisi III Bakal Bahas Kembali RUU KUHP
Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Hery menyebutkan, pihak bakal kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang sempat ditunda proses pengesahannya. Rencana pembahasan tersebut akan dilakukan terhadap pasal-pasal yang dipermasalahkan.

Herman menjelaskan, Komisi III saat ini sedang melakukan sosialisasi terhadap RUU yang ada. Hasil sosialisasi menjadi bahan pertimbangan untuk membuka kesempatan membahas kembali hal-hal yang sangat prinsip dalam RUU tersebut.

Baca juga : Simak! Draf Final RUU KUHP Sebut Penghina Presiden dan Wapres Terancam 5 Tahun Penjara

"Nanti kalau dalam sosialisasi ada hasil yang menurut kita substansinya sangat prinsip, bisa kita pikirkan. Kan negara ini tidak semuanya harus saklek hitam-putih. Kita lihat hasil dari sosialisasi, kita bisa dapat masukan. Saya kira itu," kata Herman kepada media di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin,(4/11/2019)

Ia menambahkan, penyempurnaan terhadap RUU ini menjadi tanggungjawab dari Komisi III DPR Periode 2019-2024. Karena, RUU ini mengalami penundaan pengesahan karena beberapa hal prinsip yang menurut penilaian masyarakat bermasalah.

Baca juga : Gaungkan Dakwah dan Nasionalisme di Mimbar Digital

Lebih lanjut Herman menjelaskan, Komisi III DPR tidak menyelesaikan RUU KUHP. Komisi III sedang menyelesaikan proses sosialisasi revisi UU Pemasyarakatan (PAS).

Proses sosialisasi ini, kata Herman, dilakukan kepada semua kelompok masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami keseluruhan proses dan isi dari RUU yang ada.

Baca juga : Komisi III DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah, PT Sentul City: Semua Prosedur Telah Dilalui Sesuai Aturan Hukum

Ia menegaskan, Komisi III pada prinsipnya terbuka bagi semua kelompok masyarakat untuk memberikan aspirasi dalam hal pembentukan satu produk Undang-Undang. Dengan demikian, produk UU tersebut betul-betul mewakili perasaan masyarakat.

"Ya ke semua kelompok masyarakat, ke kampus-kampus, terutama kampus-kampus. Kalau banyak orang menamakan diri dari masyarakat, dari masyarakat yang mana? Kita harus cari tahu dan sosialisasikan, kan begitu," tutupnya.*

 

 

Artikel Terkait
Simak! Draf Final RUU KUHP Sebut Penghina Presiden dan Wapres Terancam 5 Tahun Penjara
Gaungkan Dakwah dan Nasionalisme di Mimbar Digital
Komisi III DPR Akan Bentuk Pansus Mafia Tanah, PT Sentul City: Semua Prosedur Telah Dilalui Sesuai Aturan Hukum
Artikel Terkini
Apresiasi Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kita Harus Menolak Tindak Kekerasan
Puspen Kemendagri Berharap Masyarakat Luas Paham Moderasi Beragama
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas