Jakarta, INDONEWS.ID - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan relaksasi atau pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, ia juga meminta agar pertimbangan dan keputusan Relaksasi PSBB hendaknya lebih mendengarkan pendapat para kepala daerah.
"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah. Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, Relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru. Sebelum kecepatan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, Relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan," tegas Bambang Soesatyo di Jakarta, Minggu (3/4/2020).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menilai, kecepatan penularan COVID-19 belum bisa dikendalikan. Kecenderungan itu terbaca dari pertambahan jumlah pasien setiap harinya. Per Sabtu 2 Mei 2020, total pasien yang positif terinfeksi COVID-19 sudah mencapai 10.843, karena adanya penambahan 292 pasien pada hari itu.
"Terbanyak di Jakarta dengan 4.397 pasien. Sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih," urai Bamsoet.
Maka dari itu, ia menegaskan, penerapan PSBB yang konsisten masih diperlukan. Terlebih di Jakarta sebagai episentrum COVID-19. Karena menjadi barometer, Jakarta perlu diberi waktu lebih agar mampu mengendalikan kecepatan penularan COVID-19.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mewacanakan memodifikasi penerapan pembatasan sosial berskala besar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Mahfud mengatakan, hal tersebut berdasarkan evaluasi pemerintah terhadap kebijakan PSBB yang sudah berlaku di beberapa di Indonesia.
Dia mencontohkan beberapa bentuk pelonggaran itu seperti mempersiapkan protokol kesehatan bagi orang yang ingin buka rumah makan atau berbelanja.
"Misalnya rumah makan boleh buka dengan protokol begini, kemudian orang boleh berbelanja dengan protokol begini dan seterusnya dan seterusnya, ini sedang dipikirkan karena kita tahu kalau terlalu dikekang juga akan stres," ucapnya.
Dengan pelonggaran ini, Mahfud berharap masyarakat tidak lagi merasa dikekang dengan aturan PSBB yang berujung pada penurunan imunitas tubuh yang rawan diserang penyakit.
"Nah kalau stress itu imunitas orang itu akan akan melemah juga akan menurun oleh sebab itu kita memikirkan mari kerjakan ini semua secara sabar bersama-sama," kata Mahfud.
Untuk diketahui, hingga kini ada 16 Provinsi/Kabupaten/kota yang sudah menerapkan PSBB, di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Makassar, Kota Tegal, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Cimahi. (rnl)