INDONEWS.ID

  • Selasa, 08/09/2020 18:30 WIB
  • Tidak Professional, KPK Bakal Ambil Alih Kasus Perkara Pinangki

  • Oleh :
    • Ronald
Tidak Professional, KPK Bakal Ambil Alih Kasus Perkara Pinangki
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil alih berkas perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal tersebut akan terjadi jika proses penyidikan yang dilakukan tidak berjalan secara professional dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

"Kita lihat apakah yang sudah dilakukan proses penyidikan oleh kejaksaan ini on track atau tidak, itu ada dalam pasal 10 A UU 19/2019 ada syarat-syaratnya. Apabila salah satu syaratnya itu ada di sini kami sangat memungkinkan untuk mengambilalih perkara ini," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2020.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK

Karyoto mengatakan aturan pengambil alihan berkas perkara itu diatur di dalam Pasal 10 A Undang-undang KPK Nomor 19 tahun 2019. Namun demikian, Karyoto mengatakan pihaknya masih belum berencana untuk mengambil alih berkas perkara kasus Jaksa Pinangki.

Sebaliknya, ia mengapresiasi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik korps Adhyaksa. Dia juga meminta Kejaksaan Agung untuk transparan dan tidak menutupi kasus yang membelit Jaksa Pinangki.

Baca juga : KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Menurutnya, KPK akan mengawal kasus tersebut hingga ke persidangan.

"Kalau berjalan baik profesional kita tidak akan melakukan itu. Kami sangat apresiasi sudah sangat bagus cepat ya. Mudah-mudahan ini akan profesional tanpa ada hal yang ditutupi yang kami juga akan senantiasa mengawal perkara ini sampai tuntas nanti di persidangan," ujarnya.

Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi

Kejagung mengekspose kasus dugaan suap Jaksa Pinangki dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. Selain KPK, Kejagung mengundang Komisi Kejaksaan, Bareskrim Polri, dan Deputi Hukum dan HAM Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (rnl)

Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage 2000-5 ke KPK
KPK Panggil 2 Saksi Terkait Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes
Hasto Kristiyanto Sebut Pemanggilan Ribka Tjiptaning sebagai Kriminalisasi
Artikel Terkini
BNPP Bersama K/L Susun Bahan Masukan Renaksi Tahun 2025 Terkait Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Laut
Raih Juara Dua "SPM Awards 2024", Pj Bupati Karanganyar: Tujuan Kami Bukan Penghargaan, Ini Hanya Bonus
Ini 5 Fitur Unggulan iPhone 15 Pro Max yang Perlu Anda Ketahui
Pj Bupati Maybrat hadiri Gala Dinner Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
Menteri ATR/Kepala BPN Lakukan Peninjauan ke STPN untuk Menyapa Langsung Seluruh Taruna dan Taruni
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas