INDONEWS.ID

  • Jum'at, 12/11/2021 15:15 WIB
  • KPPOD: Reformasi Birokrasi Kunci Penguatan Tata Kelola Ekonomi Daerah Pasca Pandemi

  • Oleh :
    • Mancik
KPPOD: Reformasi Birokrasi Kunci Penguatan Tata Kelola Ekonomi Daerah Pasca Pandemi
Webinar Tata Kelola Ekonomi Daerah Pasca Pandemi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Populi Center.(Foto:Dok.KPPOD)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pembenahan birokrasi mutlak dilakukan dalam meningkatkan kualitas tata kelola ekonomi daerah pasca Pandemi Covid-19.

Hal ini menjadi nada utama webinar Tata Kelola Ekonomi Daerah Pasca Pandemi yang diselenggarakan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) dan Populi Center pada 12 November 2021.

Baca juga : KPPOD Beri Dua Rekomendasi Terkait Tata Kelola Ekonomi Daerah

Hadir sebagai pembicara Analis Kebijakan KPPOD Michico Tambunan, Direktur Centre of Economic and Low Studies Bhima Yudhistira, dan Direktur Apindo Research Institute Agung Pambudhi.

"Setelah pandemi selesai, terdapat 5 (lima) tantangan tata kelola ekonomi yang memicu terjadinya krisis ditandai dengan terjadinya krisis energi, krisis pangan, lingkungan hidup, daya saing dan digitalisasi” kata Bhima.

Baca juga : Diskusi Pakar KPPOD, Peran Gubernur Perlu Dioptimalkan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah

Menurutnya, krisis ini memicu inflasi yang lebih tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya. Daerah juga tidak bisa lagi bergantung pada ekspor komoditas yang sifatnya sangat sementara dan bernilai tambah rendah.

“Dari sisi daya serap anggaran sangat mengecewakan, dimana realisasinya perseptember 2021 berkisar 190 triliun lebih dana pemda mangkrak di perbankan”, ungkapnya

Baca juga : Kemandirian Fiskal Daerah Perlu Kreativitas Pemda Mengelola Sumber Pendapatan Asli Daerah

Terkait pelayanan perizinan, Michico memaparkan faktor penghambat dan pendukung pelayanan perizinan selama dan pasca-pandemi.

"Hasil assessment KPPOD menemukan bahwa pelayanan perizinan berusaha pasca pendemi masih menghadapi sejumlah kendala, baik dari regulasi, digitalisasi dan kepastian proseduk waktu dan biaya dalam mengurus perizinan berusaha,”jelasnya.

Menurut Michico, pengesahaan UU Cipta Kerja memiliki dampak positif untuk mepermudah pelayanan berusaha melalui OSS RBA. Namun, dalam proses implementasinya masih dihadapkan sejumlah kendala seperti regulasi yg belum siap, Kapasitas SDM yang kurang, dan belum terintegrasi SIMBG, Amdal-Net dan juga Gistaru.

Merespons tantangan dan masalah tersebut, Agung Pambudi menyatakan harus ada penguatan kapasitas birokrasi dalam mendukung implementasi aplikasi berbasis digital dalam pelayanan perizinan.

Iajuga menekankan pentingnya meningkatkan edukasi publik khususnya terkait transformasi pelayanan manual menuju daring (online); serta pemerataan pembangunan infrastruktur berbasis digital, terutama di luar Jawa dan wilayah terluar Indonesia.

"Tantangannya adalah menyelesaikan tegangan antara political office dan bureaucratic office untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas," tegasnya.

Menurutnya, hal ini juga harus didukung dengan hadirnya kepemimpinan yang visioner dan transformatif untuk mengawal transformasi menuju digitalisasi pemerintahan di era disrupsi teknologi informasi yang begitu cepat.*

Artikel Terkait
KPPOD Beri Dua Rekomendasi Terkait Tata Kelola Ekonomi Daerah
Diskusi Pakar KPPOD, Peran Gubernur Perlu Dioptimalkan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
Kemandirian Fiskal Daerah Perlu Kreativitas Pemda Mengelola Sumber Pendapatan Asli Daerah
Artikel Terkini
KPKNL mulai Cium Aroma Busuk di Bank Indonesia
Akses Jalan Darat Terbuka, Pemerintah Kerahkan Distribusi Logistik ke Desa Kadundung
Elit Demokrat Ardy Mbalembout Mengutuk Keras Aksi Penyerangan Mahasiswa Saat Berdoa di Tangsel
Penutupan Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Bagian dari Strategi Bisnis untuk Fokus pada Lini Penjualan
Presiden Jokowi Masih Kaji Calon Pansel KPK yang Sesuai Harapan Masyarakat
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas