Nasional

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Sebagai Pusat Perdagangan Global

Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) menandakan babak baru bagi Jakarta yang nantinya tak lagi menyandang status ibu kota Indonesia ini. Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan UU ini bukan sekadar perubahan nama, melainkan tonggak penting dalam evolusi fungsi dan peran sekaligus misi Jakarta sebagai kota global dan pusat perdagangan dunia.