Nasional

Absen di Sidang Gugatan Cuci Darah, Prabowo Dinilai Abaikan Tanggung Jawab

Oleh : very - Kamis, 21/02/2019 11:28 WIB

Petrus Selestinus, Koordinator PAP-KPK dan advokat Peradi. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID -- Calon Presiden Prabowo Subianto tidak memenuhi panggilan sidang pertama Perkara Gugatan Perdata No. : 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat, Harimau Jokowi, pada sidang tanggal 19 Februari 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Prabowo digugat terkait berta hoax yang diucapkannya yang berhubungan dengan RS. Cipto Mangunkusumo, para pasien cuci darah dan masyarakat.

Koordinator Kuasa Hukum Penggugat yaitu Harimau Jokowi, Petrus Selestinus mengatakan bahwa Ormas Harimau Jokowi, atas nama kepentingan masyarakat langsung melayangkan gugatan PMH terhadap Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto, sebagai Tergugat I, DPP Partai Gerindra, sebagai Tergugat II, Badan Pemenangan Nasional, sebagain Tergugat III dan pihak RSCM sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 Januari 2019, yang persidanannya baru dibuka pada tanggal 19 Februari 2019, dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp. 1, 5 Triliun sebagai kerugian materiil dan immateriil.

Namun, tanpa memberi kuasa dengan Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakilinya Prabowo tidak menghadiri sidang gugatan tersebut.

“Ini merupakan sikap dan tindakan yang tidak beretika dan tidak menaruh rasa hormat terhadap Martabat Lembaga Peradilan serta tidak menghargai Kepentingan Publik yang sedang digugat,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator Kuasa Hukum Penggugat, Harimau Jokowi di Jakarta, Kamis (21/2/2019). 

Petrus mengatakan, di dalam ruangan sidang memang ada beberapa orang yang hadir dan mengaku sebagai Kuasa Hukum Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, akan tetapi karena kehadirannya tanpa disertai dengan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Letjen. TNI (Purn). Prabowo Subianto, baik sebagai Capres 2019 maupun sebagai Ketua Umum DPP Partai Gerindra. Karena itu Majelis Hakim menganggap Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto tidak menghadiri persidangan perdana perkara Gugatan tersebut.

“Ketidakhadiran Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto, pertanda rendahya tanggung jawab seorang Capres terhadap kepentingan publik dan rendahnya kapasitas kenegarawanan seorang Capres,” ujar Petrus.

Begitu pula dengan Partai Gerindra sebagai Tergugat II dan Badan Pemenangan Nasipnal (BPN) Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Uno atau Paslon Nomor Urut 02, sebagai Tergugat III, yang meskipun telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim, namun sama sekali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan tentang ketidakhadirannya. Bahkan mereka tidak mengirim Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan Majelis Hakim.

Padahal, kata Petrus, gugatan yang dilayangkan oleh Ormas Harimau Jokowi itu bermuatan kepentingan publik, sehingga menuntut pertanggungjawaban atas hak-hak publik yang dirugikan akibat ucapan dan sikap seorang Letjen TNI (Purn) Prabowo Subianto.

“Ucapan Prabowo tersebut tidak mengandung kebenaran (hoax) dan berdampak menimbulkan ketidakpercayaan publik yang meluas terhadap pelayanan publik yang diemban oleh Pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sebagai Rumah Sakit Pemerintah, yang dengan sungguh-sungguh telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien cuci darah bagi warga di seluruh DKI Jakarta bahkan di luar Jakarta,” pungkas Petrus. (Very)

 

 

Artikel Terkait