Nasional

Kuasa Hukum KPU Sebut Keterangan Saksi Pemohon Lemah

Oleh : indonews - Kamis, 20/06/2019 21:36 WIB

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk sengketa PHPU pilpres Ali Nurdin. (Foto: Detik.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum(KPU) untuk sengketa PHPU pilpres Ali Nurdin mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh saksi pemohon dalam persidangan lemah. Diketahui, saksi ahli dan fakta dari pihak pemohon telah kesaksian. Hal ini ia sampaikan sebagai tanggapan atas keterangan saksi yang dihadirkan oleh pemohon.

Menurut Ali, kesaksian yang disampaikan oleh saksi pemohon tidak mendukung dalil-dalil yang telah disampaikan kuasa hukum pihak 02. Karena itu, ia menganggap, saksi tersebut telah gagal membuktikan seluruh dalil dari pihaknya.

"Kami melihat, saksi pemohon gagal membuktikan dalil-dalil permohonannya," kata Ali di Jakarta, Kamis, (20/06).

Sebagaimana disampaikan oleh saksi pemohon, KPU telah melakukan kecurangan selama pilpres berlangsung. Tuduhan terkait dugaan kecurangan tersebut terutama pada proses tahapan pemilu. Namun, menurut Ali, saksi tidak mampu membuktikan lebih detail dugaan kecurangan tersebut.

"KPU curang, curangnya dimana? KPU misalnya melanggar ketentuan. Misalnya begini, saya sederhana saja melihat kecurangan itu dituduhkan dari tahapan. Tahapan itu simpel banget," jelas Ali.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, ada keterangan saksi pemohonan yang salah tempat. Kesaksian tersebut berkaitan dengan masalah sosialisasi kampanye. Selain itu, ada masalah yang berkaitan dengan dana kampanye.

Ia menegaskan, masalah-masalah di atas bukan merupakan wewenang Mahmakah Kostitusi untuk menyelesaikannya. Permasalah tersebut, jelas Ali, semestinya diadukan kepada Bawaslu.

"Ketiga masalah sosialisasi kampanye, masalah dana kampanye kan bukan masalah ke MK. Kecuali keterlambatan laporan, Kalau ada tidaknya pelanggaran kita serahkan ke Bawaslu kan wewenangnya," pungkasnya. (Marsi)

Artikel Terkait