Nasional

Hikmahanto Apresiasi Kejagung Terkait Kepulangan Adelin Lis

Oleh : very - Minggu, 20/06/2021 09:56 WIB

Buronan kasus pembalakan liar Adelin Lis (kiri) dihadirkan dalam konferensi pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 19 Juni 2021. Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Jakarta, INDONEWS.ID -- Adelin Lis yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Singapura. Dia dinilai melanggar aturan keimigrasian Singapura dan telah dikenai sanksi berupa deportasi atau pengusiran dari Negara Singapura ke negara asalnya yaitu Indonesia.

Adelin Lis oleh Kejaksaan Agung telah lama dinyatakan buron. Mendengar Adelin Lis akan diusir oleh pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan berbagai otoritas di Singapura untuk membantu kepulangannya ke Indonesia.

“Koordinasi ini penting agar Adelin Lis sesampainya di Indonesia tidak melarikan diri kembali,” ujar Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana melalui siaran pers di Jakarta, Sabtu (19/6).

Kejagung, kata Rektor Rektor Universitas Jenderal A Yani itu telah berkoordinasi dengan otoritas Singapura agar dapat memastikan deportasi dilakukan dengan pesawat yang disewa oleh Kejagung Republik Indonesia.

Selanjutnya proses penyerahan pun dilakukan secara cermat mengingat saat ini Bandar Udara Changi sedang lock down dan hanya memungkinkan pesawat dan penumpang transit yang mendarat.

“Bila tidak ada komunikasi yang baik antar Jaksa Agung dua negara bukannya tidak mungkin saat dideportasi ke Indonesia akan menghilang sesampainya di bandara Indonesia,” ujarnya.

“Pengawalan yang dilakukan sejak keberangakatan dari Singapura dan kemungkinan pemborgolan oleh aparat Kejaksaan terhadap Adelin Lis saat memasuki wilayah udara Indonesia dilakukan agar Singapura tidak merasa kedaulatannya dilanggar,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Adelin Lis telah dipulangkan ke Indonesia pada Sabtu (19/6). Adelin tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB. Ia nampak mengenakan rompi merah dan diborgol tangannya serta mengenakan masker. Adelin nampak diapit oleh sejumlah orang di sebelahnya.

Buronan kasus pembalakan liar ini kemudian digiring masuk ke dalam mobil mini bus. Di dalamnya Adelin duduk menyamping dan nampak ditemani sejumlah petugas kejaksaan.

Seperti dikutip Tempo.co, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan buronan kasus pembalakan liar itu diperlakukan sebagai DPO beresiko tinggi. Adelin Lis tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura menggunakan Pesawat Garuda Indonesia GA-837.

"Saat terpidana masuk ke bandara Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh Kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana dengan DPO beresiko tinggi," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan Sabtu malam 19 Juni 2021.

Leonard mengatakan sejak 16 Juni lalu, bahwa Kejaksaan berupaya untuk memulangkan DPO Adelin Lis ini. Adelin tertangkap setelah ketahuan menggunakan paspor palsu di Singapura. Komunikasi intensif pun dilakukan dengan pemerintah Singapura, lewat Menlu RI bersama dubes RI di Singapura.

"Dengan kerja optimal, terpidana pada pukul 18.40 waktu Singapura terpidana masuk ke dalam pesawat Garuda," kata Leonard.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan ini bisa terjadi berkat kerja sama yang apik di antara seluruh pihak.

"Ini adalah berkat dukungan otoritas pemerintahan Singapura dan kerja sama dengan Kedutaan Indonesia di Singapura. Dan khususnya kerja sama dan dukungan dari Jaksa Agung Singapura," ujar Burhanuddin. (Very)

Artikel Terkait