Opini

Kendali Kebijakan

Oleh : luska - Senin, 03/07/2023 07:10 WIB

Penulis : Djohermansyah Djohan (Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, dan Pendiri i-OTDA)

Kebijakan publik yang telah dibuat dan dijalankan oleh pemerintah, seperti UU dan PP di tingkat pusat atau Perda dan Perkada di level daerah, mesti dikendalikan dengan baik.

Baca juga : Akhir Masa Jabatan

Kalau ada aspirasi untuk memperbaikinya harus dikaji dengan seksama "cost and benefit"-nya. Apa untung dan ruginya. Jangan sampai sembarang tampung aspirasi gara-gara ada kepentingan kelompok tertentu, tapi malah hasilnya nanti bikin mundur demokrasi dan atau menambah beban pembiayaan negara.

Tidak hanya itu, juga hendaknya dilihat pula aspek waktu dalam perbaikan kebijakan. 
Apakah cukup waktu merumuskannya.
Jangan sampai dibuat dengan secepat kilat, tak memenuhi tahapan pembuatan kebijakan publik yang baik.

Evaluasi kebijakan mutlak harus ada lebih dahulu. Kajian akademik, studi empirik, diskusi ahli, studi referensi, konsultasi publik yang luas, dan uji sahih draf RUU mesti dilalui dengan sistimatis. Tak boleh main gunting.

Salah satu kasus yang perlu disigi, yaitu rencana revisi UU Desa No 6 Tahun 2014. Apakah tahap-tahapan pembuatan kebijakan publik yang baik telah dikerjakan DPR sebagai pemrakarsa?

Butir-butir revisi UU yang akan diajukan DPR RI antara lain terkait masa jabatan Kades dan BPD yang minta diperpanjang dari 6 tahun jadi 9 tahun, penambahan dana desa dari 1 miliar jadi 2 miliar per desa, plus uang pensiun bagi Kades.

Kiranya pemerintah Presiden Jokowi yang usianya tinggal 15 bulan mencermati dengan sungguh-sungguh substansi dan dampak usulan perubahan UU Desa No 6 Tahun 2014 yang akan diajukan DPR ini.

Apabila masih banyak masalah ada baiknya pemerintah sebagai "policymaker-in-chief" menangguhkan dulu pembahasannya dan minta waktu kepada DPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Artikel Terkait