Nasional

Entry Meeting BPK, Mendagri Tito: SIPD Bisa Jadi Data Pendukung dalam Pemeriksaan Keuangan

Oleh : Mancik - Selasa, 23/01/2024 19:15 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto:Puspen Kemendagri)

INDONEWS.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) bisa menjadi data pendukung dalam pemeriksaan keuangan.

Hal itu diungkapkan Mendagri pada acara Entry Meeting atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2023 di Ruang Auditorium Gedung Tower BPK RI, Jakarta, Selasa (23/1/2024).

“Selain langsung dari rekan-rekan jajaran BPK dan seluruh kepala perwakilan, ini bisa sebetulnya menjadi double check dengan menggunakan memanfaatkan SIPD yang ada di Kemendagri yang memuat sistem keuangan dan data keuangan di daerah,” katanya.

Mendagri menyampaikan, berbagai data yang dimiliki Pemda bisa diakses dengan adanya SIPD. Data tersebut di antaranya terdiri dari data pembangunan daerah, serta informasi pendapatan maupun pengeluaran daerah secara real time.

SIPD menjadi salah satu kekuatan (backbone) sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan berbagai K/L.

“Kemendagri untuk meyakinkan adanya manajemen yang efektif-efisien pengelolaan anggaran dan pemerintahan itu dengan menerapkan aplikasi. Itu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yang tadinya beragam-ragam di tiap daerah, ada disosialisasi memang tapi bersifat sektoral, terpisah, island-island, dan sekarang sudah terintegrasi dengan peresmian oleh Bapak Presiden dan Kemenpan-RB,” ungkapnya.

Kemendagri sebagai pembina dan pengawas Pemda, kata Mendagri, terus melakukan berbagai upaya dalam pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan efisien.

Selain melalui optimalisasi SIPD, juga dimaksimalkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melalui penguatan jejaring Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri dengan inspektorat yang ada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan atas pengelolaan anggaran keuangan negara, yang telah memperjelas kekuatan BPK juga kepada pemerintah daerah, dan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri adalah pembina dan pengawas pemerintahan daerah,” jelasnya.

Mendagri menambahkan, BPK memberikan paradigma baru, tidak hanya ‘foresight’ dalam kegiatan mengawasi dan memeriksa, tetapi juga ‘insight’ untuk mendalami akar masalah. Pemeriksaannya sendiri tidak saja berbicara terkait kuantitas, tetapi juga kualitas.

Mewakili Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), pihaknya terbuka dalam menerima masukan untuk perbaikan kualitas di masa mendatang dari BPK.

“Foresight yaitu melihat ke depan agar kekurangan yang lama tidak terulang lagi. Bahkan bisa memberikan masukan alternatif dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat, dan paradigma baru BPK RI dengan foresight-nya. Ini merupakan terobosan luar biasa bangsa Indonesia,” ujarnya.

Mendagri mengungkapkan pula prestasi Kemendagri dan BNPP dalam realisasi pemeriksaan anggaran di pemerintahan. Kemendagri dan BNPP telah 9 kali berturut-turut dari tahun 2014 sampai tahun 2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sementara itu berdasarkan data BPK, opini laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, dari 542 pemda, terdapat 400 pemda atau lebih kurang 91 persen telah mendapatkan opini WTP.

“Ini ada terjadi kenaikan dalam jumlah yang mendapatkan opini WTP di tahun 2021 sendiri, tapi perlu menjadi catatan bagi kita, di tahun 2022 turun sedikit yang mendapatkan ada tambahan yang WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Ini mungkin yang perlu didalami daerah-daerah yang dari tadinya WTP menjadi WDP,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan apresiasinya kepada BPK atas kerja keras dan dedikasinya selama ini untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang berkualitas. BPK selaku lembaga negara yang independen dalam memeriksa keuangan negara memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan, pemborosan, hingga kesalahan manajemen.

“Intinya adalah untuk adanya tata kelola anggaran pemerintahan yang efektif dan efisien,” tandasnya.*

Artikel Terkait