Nasional

Permintaan Aziz dan BKH Dinilai Mempolitisasi KPK dalam Proses Pilkada

Oleh : very - Rabu, 13/09/2017 15:31 WIB

Jakarta, INDONEWS.ID - Permintaan anggota Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin dan  Wakil Ketua Komisi III Benny K. Harman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KPK, di Gedung DPR, Selasa (12/9) agar KPK tidak melakukan pemeriksaan dalam tahap penyelidikan atau penyidikan terhadap para bakal calon Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati selama proses pilkada, dinilai sebagai usul yang tidak realistis dan diskriminatif.

Usulan itu juga dinilai tidak sesuai dengan semangat rezim pilkada yang bertujuan melahirkan pemimpin daerah yang bersih, dan bebas KKN, demi menciptakan pemerintahan daerah yang menjunjung tinggi asas-asas pemerintahan yang baik.

“Permintaan Aziz Syamsuddin dan  BKH yang demikian itu justru menempatkan KPK dan masyarakat pemilih sebagai kambing hitam ketika seorang kader partai gagal dalam Pilkada dan sekaligus ingin mempertahankan model pemilihan seperti ‘membeli kucing dalam karung’,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi (TPDI) Petrus Selestinus, di Jakarta, Rabu (13/9).

Petrus yang juga advokat Peradi ini mengatkan, pemeriksaan terhadap seorang bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan atau Walikota/Wakil Walikota oleh KPK dalam suatu perkara korupsi harus ditempatkan sebagai agenda prioritas. Pasalnya, hampir semua kasus korupsi yang ditangani oleh KPK bersumber dari laporan masyarakat.

Mengutip data ICW dan Kementerian Dalam Negeri, Petrus mengatakan, masih banyak Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil-Wakilnya yang terlibat dalam berbagai kasus korupsi saat menduduki jabatan sebagai penyelenggara negara atau sebagai incumbent.

“Kejahatan korupsi seorang bakal calon Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakilnya justru terendus pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri kembali atau dicalonkan lagi untuk periode berikutnya,” ujarnya. 

Karena itu, kata Petrus, Aziz Syamsuddin dan BKH tidak boleh “mempolitisasi” peran partisipatif masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan tidak boleh “mempolitisasi” posisi KPK untuk berhenti melakukan penindakan terhadap seseorang kader partai politik atau bakal calon kepala daerah ketika terlibat dalam sebuah proses politik.

“Permintaan Aziz Syamsuddin dan  BKH agar KPK tidak memproses hukum seseorang ketika menjadi bakal calon atau calon Gubernur, Bupati, Walikota dan Wakil-Wakilnya, jelas tidak hanya merusak jati diri KPK sebagai lembaga independen tetapi juga bertentangan dengan prinsip hukum dimana KPK oleh UU diwajibkan untuk mendahulukan penanganan perkara korupsi dari perkara yang lain,” ujarnya. 

Petrus mengingatkan bahwa anggota DPR berkewajiban menjunjung tinggi misi mulia KPK yaitu membangun sistem penegakan hukum yang lebih baik guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Karena itu, pemeriksaan seorang bakal calon Gubernur, Bupati, Walikota atau Wakilnya selama proses pilkada harus menjadi agenda prioritas KPK dan tidak boleh berdasarkan pesanan lawan politik para peserta pilkada. Karena dengan proses hukum terhadap seseorang dalam pilkada, maka KPK turut membantu melahirkan seorang pejabat yang bersih dari KKN,” pungkasnya. (Very)

 

 

Artikel Terkait